KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 19:20 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengagendakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Kebijakan ini diklaim yang tidak selalu ditujukan untuk menggenjot penerimaan negara.

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan dieksekusi pada tahun depan. Formulasi kebijakan saat ini tengah disusun oleh otoritas fiskal.

“Terkait itu [penyesuaian tarif CHT] itu naik karena belum pernah penyesuaian itu turun [tarifnya],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Heru menambahkan perubahan kebijakan tarif CHT tersebut menjadi agenda prioritas otoritas fiskal. Pembahasan terkait kebijakan akan dibahas dalam waktu dekat.

Selain mengubah besaran tarif CHT, agenda simplifikasi layer juga menjadi cakupan pembahasan kebijakan. Namun, dia belum mau menjelaskan kebijakan tesebut lebih lanjut karena masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono terkait proses penyederhanaan layer cukai hasil tembakau yang sedang intens dibahas.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

“[Penyesuaian tarif CHT] itu lebih ke pengendalian konsumsi. Karena akan mendorong kenaikan harga," tuturnya.

Seperti diketahui, peta jalan penyederhanaan struktur tarif CHT sejatinya sudah diatur dalam PMK No.146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau. Proses simplifikasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 2018 hingga 2021.

Selama kurun waktu tersebut, skema penyederhanaan layer cukai akan dipangkas secara bertahap. Adapun tahapan penyederhanaan tersebut dilakukan memangkas layer cukai menjadi 10 layer, 8 layer, 6 layer, dan 5 layer cukai CHT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Minggu, 21 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ingin Ditetapkan Jadi Kawasan Berikat Mandiri? Status KSWP Harus Valid

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025