PMK 153/2020

Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Oktober 2020 | 11:30 WIB
Soal Insentif Pajak Kegiatan Litbang, Ini Harapan Kemenperin

Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele saat memaparkan materi dalam sosialisasi supertax deduction untuk kegiatan Litbang. 

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Akses Industri Internasional Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Yan Sibarang Tandiele mengatakan peran kegiatan penelitian dan pengembangan (Litbang) menjadi krusial bagi pengembangan sektor manufaktur di dalam negeri.

Yan menuturkan kegiatan Litbang memiliki peran besar untuk meningkatkan daya saing dan ekspor manufaktur. Menurutnya, riset dan inovasi menjadi kunci untuk meningkatkan nilai tambah barang produksi, melakukan substitusi impor, dan mendorong ekspor.

"Jadi peran Litbang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing dan ekspor karena dari berbagai literasi dan studi benchmarking dengan negara lain, ada keterkaitan erat antara kinerja Litbang dan kinerja manufaktur," katanya, Senin (26/10/2020).

Baca Juga:
Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Menurutnya, salah satu tantangan dalam peningkatan daya saing Indonesia adalah masih rendahnya budaya Litbang. Berdasarkan peringkat daya saing, budaya Litbang Indonesia pada posisi 40 dari 63 negara. Untuk negara Asean, peringkat itu hanya lebih baik dari Filipina yang berada pada posisi 45.

Budaya Litbang yang masih rendah terlihat dari kecilnya belanja Litbang Indonesia yang hanya 0,3% dari produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu, insentif pajak berupa supertax deduction kegiatan Litbang hadir untuk meningkatkan minat swasta dalam melakukan Litbang.

Yan memaparkan keterlibatan sektor usaha dalam pengembangan kegiatan Litbang di Indonesia masih terbuka lebar. Pasalnya, pada saat ini, porsi terbesar kegiatan Litbang di Indonesia masih dilakukan oleh pemerintah dan perguruan tinggi.

Baca Juga:
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Swasta di Indonesia, berdasarkan pada data 2013, hanya menyumbang sekitar 26% pengeluaran Litbang. Sisanya didominasi pengeluaran Litbang oleh pemerintah sebesar 39% dan perguruan tinggi sebesar 35%.

Struktur pengeluaran Litbang tersebut, lanjut Yan, belum ideal. Kontribusi swasta dalam kegiatan Litbang di beberapa negara jauh lebih besar.

Di Thailand, sektor swastanya menyumbang 70% dari total pengeluaran Litbang pada 2015. Kemudian sektor swasta Malaysia menyumbang 53% dari total biaya Litbang. Selanjutnya, Jepang jauh lebih besar dengan pengeluaran swasta untuk kegiatan Litbang mencapai 78%.

"Data tersebut menunjukan indikator Litbang masih rendah di Indonesia. Ini yang kemudian coba untuk didorong lewat fasilitas fiskal," imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 September 2023 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wujudkan Birokrasi Pajak yang Bersih, Isu Ini Perlu Diperhatikan

Jumat, 22 September 2023 | 12:30 WIB DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Jumat, 22 September 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Wanti-Wanti Pegawai soal Gratifikasi Apa Pun Bentuknya

Kamis, 21 September 2023 | 13:45 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Gelar Pelepasan Relawan Pajak, Kanwil DJP Jakarta Timur Beri Apresiasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan