EKSTENSIFIKASI

Soal 'Door to Door' Pegawai Pajak, Ini Penjelasan DJP

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 14 September 2018 | 12:17 WIB
Soal 'Door to Door' Pegawai Pajak, Ini Penjelasan DJP

Tampilan penjelasan DJP melalui Twitter. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Foto pegawai Ditjen Pajak yang mendatangi beberapa tempat usaha dan memakai kaos bertuliskan ‘Door to Door’ beredar di media sosial. Tidak jarang beberapa netizen berkomentar langkah ini meresahkan.

Atas kejadian tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter-nya angkat suara. Melalui akun @DitjenPajakRI, pihak DJP menjelaskan kegiataan door to door yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota merupakan kegiatan rutin dalam ekstensifikasi.

Kegiatan tersebut, lanjut DJP, merupakan upaya pemutakhiran profil wajib pajak (WP). Dengan kegiatan tersebut, Otoritas Pajak ingin memastikan setiap WP sudah terdaftar dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Pihak KPP juga melakukan sosialisasi Peraturan No. 23/2018 tentang penurunan tarif pajak final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5%. Oleh karena itu, sambungnya, kegiatan dilakukan di sentra-sentra ekonomi, seperti kawasan perdagangan, pemukiman mewah, dan kawasan industri.

“Untuk itu masyarakat diimbau untuk tidak resah karena kegiatan ini semata-mata dimaksudkan untuk memberi sosialisasi dan sebagai kegiatan pelayanan secara jemput bola kepada WP,” demikian penjelasan otoritas melalui akun @DitjenPajakRI, Jumat (14/9/2018).

DJP, lanjutnya, akan memperbaiki prosedur standar operasional (SOP) untuk sosialisasi ke lapangan atau door to door. Langkah ini diambil untuk memastikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di WP atau masyarakat.

Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, DJP meminta agar mereka mengisi formulir pendaftaran melalui petugas di lapangan. Konsultasi pun bisa langsung dilakukan dengan petugas DJP di lapangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara