OTONOMI KHUSUS

Soal Dana Otsus Papua dan Papua Barat, Begini Janji Sri Mulyani

Dian Kurniati | Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:01 WIB
Soal Dana Otsus Papua dan Papua Barat, Begini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Komite I DPD RI)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan siap menggandakan dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat dalam 20 tahun mendatang jika penerimaan negara, terutama dari sisi perpajakan, terus meningkat.

Sri Mulyani mengatakan proyeksi penyaluran dana otsus Papua dan Papua Barat untuk 20 mendatang akan mencapai Rp234,6 triliun. Angka itu naik 131,8% dari penyaluran dana otsus dalam 20 tahun terakhir yang sebesar Rp101,2 triliun.

"Tentu dengan asumsi apabila dana alokasi umum setiap tahunnya meningkat sekitar 3% berdasarkan penerimaan perpajakan dan penerimaan dalam negeri kita yang terus diupayakan meningkat," katanya dalam rapat kerja bersama DPD RI, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sri Mulyani mengatakan rencana kenaikan dana otsus itu mempertimbangkan kebutuhan biaya pembangunan di wilayah Papua dan Papua Barat yang tinggi karena kesulitan geografis.

Menurutnya, kenaikan alokasi dana otsus juga menjadi bentuk political will pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan di kedua provinsi tersebut.

Saat ini, undang-undang memerintahkan pengalokasian dana otsus sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU). Pemerintah berencana menaikkan alokasi itu menjadi 2,25% dari DAU dengan merevisi UU Otsus, yang jika bisa disahkan tahun ini berarti kenaikan itu mulai berlaku 2022.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Soal proyeksi dana otsus akan mencapai Rp234,6 triliun pada 20 mendatang, Sri Mulyani memperhitungkan asumsi kenaikan rata-rata DAU 3,02% per tahun dalam 9 tahun terakhir. Tentunya, pengalokasian DAU tersebut sangat tergantung pada kondisi penerimaan negara.

"Tugas kami untuk terus mengumpulkan penerimaan negara dari sisi perpajakan, dan tugas kami untuk terus menjaga APBN untuk tetap berjalan secara sehat," ujarnya.

Alokasi dana otsus tersebut belum termasuk dana tambahan infrastruktur, dana transfer ke daerah dana desa (TKDD) yang bisa 3 kali lipat dana otsus, serta belanja kementerian/lembaga di Papua dan Papua Barat.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Bersamaan dengan penambahan alokasi itu, Sri Mulyani berencana meningkatkan akuntabilitas dengan memperbaiki tata kelola di Papua dan Papua Barat.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia berharap tujuan menghilangkan kesenjangan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat dengan daerah lain di Indonesia bisa terwujud. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT