KETENAGAKERJAAN

Soal Dampak Pandemi ke Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 10:58 WIB
Soal Dampak Pandemi ke Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk pada sektor ketenagakerjaan.

Ida mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Agustus 2020.

Secara bersamaan, pandemi juga menyebabkan pekerjaan tidak lagi harus dikerjakan dari kantor sehingga membentuk tatanan kehidupan dan dunia kerja baru.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," katanya, Selasa (24/11/2020).

Ida mengatakan data BPS menunjukkan ada 2,56 juta pengangguran akibat Covid-19, 760.000 bukan angkatan kerja karena Covid-19, 1,77 juta tidak bekerja karena Covid-19, serta 24,03 juta orang harus bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja.

Data kenaikan jumlah pengangguran tercatat 9,7 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07%. Di sisi lain, Ida menilai sebagian besar sektor usaha juga telah mengubah tatanan kerjanya untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Para pekerja kini bekerja dari rumah yang membuat pekerjaan lebih fleksibel. Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan pandemi, Ida menyebut perlu ada kebijakan yang tepat untuk menanggulangi dampak dari pandemi pada sektor ketenagakerjaan.

"Selain melindungi dan mengembalikan kesejahteraan pekerja yang terdampak pandemi, kami juga harus mempersiapkan SDM pekerja kita sebaik mungkin, meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan vokasi yang tepat, agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja pascapandemi," ujarnya.

Selain itu, perubahan dan perbaikan juga berlaku pada ekosistem ketenagakerjaan, baik pada proses penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, serta pengawasan ketenagakerjaan sehingga dapat menjawab semua tantangan yang muncul selama dan pascapandemi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Senin, 04 Maret 2024 | 09:45 WIB KETENAGAKERJAAN

Angkanya Tinggi, 23% Pemuda RI Tidak Menempuh Pendidikan atau Bekerja

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya