KEBIJAKAN CUKAI

Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 16:24 WIB
Soal Cukai Plastik, Peritel Setuju Asalkan 3 Syarat Ini Dipenuhi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) tidak mempersoalkan rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik. Namun, ada tiga aspek yang harus menjadi perhatian pemerintah sebelum menerapkan cukai secara efektif.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan tidak ada resistensi dari pengusaha ritel dengan rencana cukai kantong plastik. Menurutnya, kebijakan tersebut akan didukung penuh selama mempunyai tujuan yang jelas.

“Apapun kebijakan itu yang penting punya tujuan. Kalau ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik, kami setuju karena dengan demikian konsumen akan berpikir dua sampai tiga kali untuk membeli kantong belanja di tempat kami,” katanya kepada DDTCNews, Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain memiliki tujuan yang jelas, Roy menambahkan pentingnya tiga aspek sebelum kebijakan cukai kantong plastik efektif dilaksanakan. Ketiga aspek ini menurutnya penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan resistensi atau kegaduhan baru dalam perekonomian nasional.

Pertama, sosialisasi yang menyeluruh. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat terkait pungutan cukai kantong plastik. Untuk itu, jeda waktu antara pengumuman dan penerapan kebijakan dibutuhkan agar lebih efektif.

“Kami berharap adanya grace period untuk sosialisasi dapat dilakukan ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya, minimal satu kuartal atau satu semester,” paparnya.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kedua, peta jalan dari pungutan cukai kantong plastik harus jelas. Road map ini tidak hanya menjadi domain Kemenkeu, tapi harus melibatkan kementerian/lembaga lain agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterima semua pihak. Hal ini menjadi tantangan karena sering terjadi benturan kepentingan antarkementerian.

Ketiga, opsi pemberian insentif kepada konsumen. Pemerintah idealnya memberikan perhatian pada dampak penerapan kebijakan dari sisi konsumen. Insentif, menurutnya, bisa berupa pilihan substitusi barang untuk menggantikan penggunaan kantong plastik yang kena cukai. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Minggu, 21 April 2024 | 08:00 WIB PER-4/BC/2024

DJBC Terbitkan Aturan Baru soal Penghapusan Piutang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak