PMK 108/2020

Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus dari Bea Cukai

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:33 WIB
Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus  dari Bea Cukai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) mendapatkan perlakukan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.

Importir yang diakui sebagai AEO atau ditetapkan sebagai MITA bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari DJBC.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

“Persetujuan pembongkaran secara periodik ... dapat diberikan dalam hal keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Terkait dengan penimbunan barang impor selain di tempat penimbunan sementara (TPS), ketentuan yang hampir sama juga berlaku. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan secara periodik apabila permohonan diajukan oleh importir AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA.

Meski demikian, importir yang belum mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau belum ditetapkan sebagai MITA juga bisa memperoleh fasilitas ini.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Untuk pemberian persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean, persetujuan secara periodik dapat diberikan jika terdapat frekuensi importasi yang tinggi dan barang yang diimpor memiliki sifat khusus yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Persetujuan juga bisa diberikan apabila kawasan pabean memang tidak tersedia.

Kemudian, untuk pemberian persetujuan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, persetujuan secara periodik juga dapat diberikan dengan syarat yang kurang lebih sama, yakni apabila terdapat frekuensi importasi yang tinggi dimana barang yang diimpor bersifat khusus sehingga tidak dapat ditimbun di kawasan pabean atau akibat tidak tersedianya TPS.

Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran di tempat lain selain kawasan pabean ini, permohonan yang diajukan oleh pengangkut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran serta layout pembongkaran di tempat lain. Pengangkut juga harus mencantumkan daftar rencana pembongkaran barang dalam satu periode.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Dalam hal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, syarat permohonan persetujuan juga kurang lebih sama. Permohonan penimbunan di tempat lain secara periodik harus dilampiri daftar rencana penimbunan dalam periode tertentu.

Ke depannya, persetujuan atas permohonan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain secara periodik ini dapat dievaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?