UU HPP

Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Soal Aturan Turunan UU HPP, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) saat ini masih disusun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aturan turunan yang menjadi penjelasan dan tata cara UU HPP sedang disusun. Menurutnya, proses penyusunan aturan turunan berjalan paralel untuk semua ketentuan.

"Semuanya dalam proses," katanya Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Neilmaldrin menyampaikan aturan turunan UU HPP yang tengah disiapkan akan berbentuk peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Beberapa ketentuan juga akan berlaku mulai Januari 2022 seperti program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak.

Namun, ia memastikan seluruh ketentuan dalam UU HPP masuk prioritas untuk dirampungkan pada tahun ini sehingga implementasi perubahan aturan dapat berjalan optimal.

"Kita tunggu perkembangannya. Kalau sudah ada informasi yang lebih jauh, akan kami sampaikan," tuturnya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

DJP sebelumnya menyebutkan UU HPP memiliki 6 kelompok pengaturan, yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), PPN, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Setidaknya terdapat lima tujuan utama dari UU HPP tersebut. Pertama, meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Kedua, mengoptimalkan penerimaan negara. Ketiga, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Keempat, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan memperluas basis pajak. Kelima, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M