PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Aturan Harta Pasca Amnesti, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 11:31 WIB
Soal Aturan Harta Pasca Amnesti, Ini Kata Darmin

JAKARTA, DDTCNews – Pasca berakhirnya program pengampunan pajak menjadi titik awal pemerintah dalam menegakkan hukum. Saat ini pemerintah masih mendesain Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) guna memeriksa harta wajib pajak.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan itu dibuat untuk menyasar wajib pajak yang tidak patuh, seperti tidak mengikuti program pengampunan pajak namun masih ada urusan pajak yang belum dibenahi, maupun wajib pajak yang sudah ikut program tersebut tapi tidak sepenuhnya melaporkan hartanya.

"Undang-undang tax amnesty itu memang mengamanatkan bagi mereka (wajib pajak) yang tidak mengikuti tax amnesty, padahal dia sebetulnya ada yang harus diselesaikan, nanti ada prinsip-prinsipnya, ada dendanya juga. Bisa juga wajib pajak ikut, tapi tidak benar angkanya, tidak semuanya dilaporkan. Itu juga ada aturannya," tuturnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Amnesti Pajak Properti Diperpanjang, Prosedurnya Perlu Disederhanakan

Ia menegaskan RPP tersebut berisi sanksi dan hukum yang jelas dalam operasionalnya. Maka dari itu, pemerintah tengah menggodok RPP secara seksama. "Pokoknya itu diatur secara jelas, sehingga tidak bisa ditafsir-tafsirkan lain dalam pelaksanaannya."

Sebagai informasi, RPP tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah terhadap Pasal 18 UU Pengampunan Pajak (UU PP). Pasal 18 ayat 1 UU PP itu menjelaskan dalam hal wajib pajak telah memperoleh keterangan kemudian ditemukan data dan/atau informasi mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, atas harta dimaksud dianggap sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak saat ditemukannya data dan atau harta dimaksud.

Pasal 18 ayat 2 menyebutkan dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pajak berakhir, dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data/informasi mengenai wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai harta tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada ditemukannya data atau informasi mengenai harta dimaksud paling lama 3 tahun terhitung UU berlaku.

Baca Juga:
Fase Kedua Tax Amnesty Rampung, Negara Ini Cuma Dapat Rp1,14 Triliun

Sementara Pasal 18 ayat 3 menjabarkan mengenai tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenal pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar.

Kemudian, pada Pasal 18 ayat 4 berbunyi atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai