ZIMBABWE

Skema Tarif Pajak Transaksi Elektronik Negara Ini Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Oktober 2018 | 10:48 WIB
Skema Tarif Pajak Transaksi Elektronik Negara Ini Diubah

Ilustrasi.

HARARE, DDTCNews – Pemerintah mengubah skema tarif pajak atas transaksi elektronik dari 5 sen per transaksi menjadi 2 sen dari setiap dolar yang ditransaksikan. Lagkah ini dilakukan untuk mendorong peningkatan basis pajak Zimbabwe.

Menteri Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Zimbabwe Mthuli Ncube mengatakan perubahan tarif pajak atas transaksi elektronik dan sistem real time gross settlement transactions (RTGS) merupakan suatu kebutuhan pemerintah untuk mendorong basis pajak.

“Perubahan tarif pajak atas transaksi elektronik dari 5 sen per transaksi menjadi 2 sen per dolar yang ditransaksikan berlaku pada 1 Oktober 2018,” katanya, Senin (1/10/2018).

Baca Juga:
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Keputusan pemerintah menerbitkan kebijakan ini dilandasi oleh tingginya transaksi elektronik di Zimbabwe. Melansir fin24.com, 96% transaksi yang dilakukan di Afrika Selatan berupa transaksi elektronik.

Tarif baru ini akan memaksa para wajib pajak Zimbabwe untuk membayar pajak lebih banyak. Pasalnya, pemerintah memajaki setiap dolar yang ditransaksikan. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang memungut 5 sen untuk setiap transaksi.

Hal ini mendapat sorotan dari Analis Trigrams Investment Walter Mandeya yang menilai pemajakan itu akan menjadi bencana bagi konsumen yang sudah rela mengeluarkan uang yang lebih untuk pajak pertambahan nilai (PPN), maupun menyetor berbagai pemungutan lain selain pajak atas transaksi elektronik.

Baca Juga:
Otoritas Wajibkan Pemungut PPN PMSE Melapor Bulanan Secara Online

“Sangat berbahaya bagi warga Zimbabwe karena sebagian besar transaksi kami sekarang dilakukan secara elektronik. Ini adalah peningkatan biaya pada semua transaksi dan konsumen akan terluka akibat kenbijakan ini,” tutur Mandeya.

Sementara itu, Reserve Bank of Zimbabwe mencatat transaksi elektronik per semester I/2018 sebesar ZWN64,7 miliar. Jika 2 sen dibebankan pada setiap dolar yang ditransaksikan, maka pemerintah akan meraup ZWN1.3 miliar.

Pemerintah memprediksi jika pemajakan skema terbaru ini diberlakukan, maka pemerintah akan menampung sekitar ZWN2,5 miliar dalam bentuk pajak transaksi elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan