THAILAND

Penerimaan Pajak Melesat, Thailand Janjikan Stimulus Tambahan

Dian Kurniati
Sabtu, 26 Maret 2022 | 16.00 WIB
Penerimaan Pajak Melesat, Thailand Janjikan Stimulus Tambahan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand berjanji akan memberikan tambahan stimulus untuk masyarakat apabila penerimaan pajak 2022 melampaui target.

Sekretaris Kementerian Keuangan Krisada Chinavicharana mengatakan tren penerimaan pajak sepanjang Oktober 2021-Februari 2022 menunjukkan perbaikan yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah juga akan membelanjakan kelebihan uang tersebut untuk meringankan biaya hidup masyarakat.

"Pengurangan pajak bisa menjadi salah satu cara meringankan beban keuangan masyarakat," katanya, dikutip Senin (21/3/2022).

Krisada mengatakan pendapatan bersih selama 5 bulan pertama APBN 2022 telah mencapai 911 miliar baht atau Rp389,5 triliun dari target 46 miliar baht atau Rp19,67 triliun. Adapun dalam keseluruhan tahun fiskal, pemerintah menargetkan pendapatan senilai 2,4 triliun baht atau Rp1.026,3 triliun dan belanja 3,11 triliun baht atau Rp1.330 triliun .

Dalam jangka pendek, pemerintah akan menyusun langkah-langkah untuk meredam dampak kenaikan harga minyak global. Menurutnya, pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk menghadapi situasi tersebut.

Krisada menilai perbaikan tren pendapatan negara juga menandakan pemulihan ekonomi telah berjalan dengan baik. Nantinya, pemberian stimulus untuk masyarakat juga akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Dirjen Pajak Ekniti Nitithanprapas menilai meningkatnya pendapatan negara salah satunya disumbang oleh pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dia mencatat penerimaan pajak PMSE telah mencapai 3,12 miliar baht atau Rp1,33 triliun sepanjang 1 September 2021 hingga Januari 2022.

Saat ini, 127 operator platform online asing telah mendaftar sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) di Thailand setelah UU Pajak Pelayanan Elektronik mulai berlaku pada September 2021. Beleid itu mengharuskan penyedia layanan online di luar negeri mendaftar sebagai pemungut PPN 7% jika pendapatan tahunannya melebihi 1,8 juta baht atau Rp770 juta.

"Penerimaan pajak layanan elektronik diperkirakan mencapai 8-10 miliar baht [Rp3,42-Rp4,27 triliun] pada tahun pertama, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya senilai 5 miliar [Rp2,13 triliun] ," ujarnya dilansir bangkokpost.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.