MALAYSIA

Skema Baru Pengurangan Pajak UKM Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:35 WIB
Skema Baru Pengurangan Pajak UKM Diluncurkan Perdana Menteri Malasia Najib Tun Razak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan usulan dalam anggaran keuangan tahun 2017, Pemerintah Malaysia memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan untuk tahun penetapan 2017 dan 2018.

Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan UKM yang diusulkan dalam anggaran keuangan tahun 2017. Ini merupakan salah satu langkah untuk menghargai prestasi UKM yang telah berhasil meningkatkan penerimaan negara.

“Skema yang diusulkan yaitu dengan memberikan pengurangan secara bertahap berdasarkan pada persentase keaikan pendapatan dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya,” tandasnya, Jumat (21/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pengurangan pajak penghasilan yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Satu persen untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 5% hingga di bawah 10%;
  • Dua poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 10% hingga di bawah 15%;
  • Tiga poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 15% hingga di bawah 20%; dan
  • Empat poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya 20%.

Najib memberikan contoh, jika penghasilan kena pajak perusahaan untuk tahun penilaian 2016 adalah RM10 juta (Rp31 miliar) dan mengalami peningkatan menjadi RM12 juta (Rp37 miliar) di tahun penetapan 2017, maka pajak penghasilan yang dikenakan untuk RM10 juta pertama adalah 24% atau RM2,4 juta (Rp7,4 miliar)

Sedangkan, perbedaan RM2 juta yang meningkat pada tahun penetapan 2017, jelas najib akan dikenakan pajak pada tarif baru sebesar 20% atau sama dengan RM400.000 (Rp1,2 miliar).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

"Ini berarti tarif pajak efektifnya adalah 23,3% dan jumlah total pajak yang harus dibayar adalah RM2,8 juta dengan penghematan pajak sebesar RM80.000 (Rp248 juta),” ungkap Najib.

Saat ini, seperti dilansir dalam thestar.com, tarif pajak yang dikenakan untuk semua UKM dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 (Rp1,5 miliar) tarif pajaknya akan turun sebesar 1% dari 19% menjadi 18%. Ketentuan tersebut akan mulai efektif untuk tahun pajak 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP