PENEGAKAN HUKUM

Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Muhamad Wildan | Senin, 07 Februari 2022 | 17:30 WIB
Sita Aset Wajib Pajak Tembus Rp1 Triliun, DJP Jelaskan Penyebabnya

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut terdapat 3 faktor yang membuat nilai aset wajib pajak yang disita otoritas pajak mampu mencapai Rp1 triliun sepanjang 2021 dari sebelumnya hanya Rp90 miliar pada 2020.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan nilai aset yang meningkat secara drastis tersebut disebabkan 3 faktor. Pertama, adanya indikator kinerja utama (IKU) penyitaan bagi penyidik.

Kedua, adanya kewenangan penyidik untuk menyita harta tersangka berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketiga, adanya kegiatan penyitaan dengan nilai aset yang sangat besar pada tahun lalu.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

"Ada penyitaan yang cukup menonjol pada tahun 2021, yaitu satu harta berupa pabrik senilai Rp700 miliar," katanya, Senin (7/2/2022).

Untuk diketahui, DJP melakukan 46 kegiatan sita aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp1,06 triliun pada 2021. Pada 2020, DJP tercatat hanya melakukan 25 sita aset dengan nilai aset yang disita senilai Rp90 miliar.

Dengan demikian, kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Saat ini, UU HPP telah memberikan kewenangan bagi penyidik untuk melakukan penyitaan atas aset wajib pajak guna mendukung upaya dalam memulihkan kerugian pada penerimaan negara.

Sebelum UU HPP, DJP hanya memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti saja. Akibat tidak adanya kewenangan untuk melakukan sita aset, kerugian negara yang bisa dipulihkan hanya 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk melakukan penyitaan, aset yang disita kini dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara, sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak