KP2KP BENTENG

Sisir Kompleks Pertokoan, Fiskus Tanya-Tanya Soal Omzet Sampai NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Sisir Kompleks Pertokoan, Fiskus Tanya-Tanya Soal Omzet Sampai NPWP

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melakukan kegiatan canvassing dengan mengunjungi area pertokoan di Jalan KH Hayyung, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 September 2022.

Petugas dari KP2KP Benteng Restu Fajar Subhakti mengatakan kegiatan canvassing ini dilaksanakan guna mengetahui data mengenai aktivitas, kondisi serta profil usaha yang dijalankan oleh pengusaha pemilik toko.

“Data yang dikumpulkan berupa biodata pedagang, status kepemilikan NPWP, nomor telepon, jenis usaha, status kepemilikan bangunan, dan omzet setiap bulan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain melakukan kegiatan canvassing, lanjut Restu, tim KP2KP Benteng juga memberikan edukasi terkait dengan PPh final UMKM terhadap pengusaha yang sudah memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan kewajiban membayar PPh final UMKM dengan tarif 0,5% apabila omzet wajib pajak orang pribadi sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) senilai Rp500 juta.

"Jika usahawan sudah memiliki NPWP maka ada kewajiban untuk membayar PPh Final UMKM jika omzet sudah melebihi PTKP sebesar Rp500 juta dalam setahun," tuturnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Restu juga berharap kegiatan canvassing dan edukasi perpajakan tersebut bisa menambah pemahaman perpajakan bagi wajib pajak sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik pada masa mendatang.

“Pada akhirnya, [pemenuhan kewajiban pajak secara baik] dapat meningkatkan angka penerimaan perpajakan, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujarnya.

Sementara itu, pemilik toko baju di Jalan KH Hayyung Martina mengapresiasi kedatangan petugas KP2KP Benteng dalam menjalankan kegiatan canvassing. Dia mengaku belum terlalu memahami penuh kewajiban perpajakan usahawan.

"Terima kasih untuk pegawai dari KP2KP Benteng yang telah datang ke toko saya untuk memberikan edukasi perpajakan kepada saya. Selama ini, belum menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik karena kurangnya informasi yang saya dapatkan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara