BERITA PAJAK HARI INI

Sinergi dengan Singapura, RI Dimintai Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Oktober 2018 | 09:32 WIB
Sinergi dengan Singapura, RI Dimintai Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (12/10), kabar datang dari pemerintah yang telah menyelesaikan beberapa kesepakatan investasi, seperti halnya pengembangan industri kawasan di Kendal Jawa Tengah.

Kabar selanjutnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai masih ada aspek pajak yang perlu diperbaiki dalam menerapkan Bali Fintech Agenda. Perpajakan dan perlindungan data menjadi 2 aspek utama yang harus segera dikaji.

Selain itu, kabar juga datang dari Mahkamah Agung (MA) yang mengaku cukup kerepotan menangani kasus peradilan pajak. Pasalnya hakim agung yang menangani kasus perpajakan hanya satu orang.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Berikut ringkasannya:

  • Singapura Minta Tax Holiday dalam Investasi:

Presiden RI Joko Widodo telah sepakat untuk bekerja sama dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Pemerintah Indonesia dimintai insentif fiskal seperti tax holiday dalam investasi tersebut. Namun hingga saat ini pemerintah belum memaparkan secara rinci skema tax holiday yang akan berlaku terhadap investasi Singapura di Kendal.

  • Perpajakan dan Keamanan Data Fintech Harus Dikaji:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam menjalankan Bali Fintech Agenda, ada 2 hal penting yang harus segera dikaji, yaitu perpajakan dan perlindungan data. Mengingat RI belum memiliki aturan jelas untuk perpajakan fintech, karena terkendala sulitnya menentukan subjek pajak dan sumber pendapatan dalam negeri atau luar negeri.

  • Hakim MA Kerepotan Urus Banyaknya Masalah Pajak:

Ketua MA M. Hatta Ali membeberkan hakim pajak hanya satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak, selebihnya hakim karir yang tidak menangani masalah pajak. Sedangkan kasus pengadilan pajak cukup tinggi, dengan jumlah perkara yang setiap tahunnya rata-rata2 ribu sampai 3 ribu. Dia berharap ada penambahan hakim pajak untuk mengatasi berbagai persoalan itu, karena memiliki keahlian khusus yaitu di bidang pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP