KEPATUHAN PAJAK

Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 27 Mei 2022 | 09:20 WIB
Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

TATA kelola perpajakan menjadi makin krusial pada masa kini mengingat banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam kerangka reformasi. Ulasan mengenai tata kelola perpajakan modern ini dapat disimak dalam artikel berjudul Using Tax Control Frameworks to Ensure Certainty in Indonesia.

Menjadi bagian dari Indonesia Special Guide 2022 terbitan International Tax Review, artikel tersebut mengulas mengenai peran tax control framework (TCF) dalam menjawab berbagai perubahan serta kemungkinan isu perpajakan baru yang berisiko dihadapi wajib pajak.

Artikel tersebut ditulis 2 profesional DDTC, yaitu Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Manager of Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Perspektif serta tinjauan yang disampaikan berbasis pada perkembangan nyata terkini dan didukung berbagai literatur akademis.

Baca Juga:
Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Dengan berbagai perubahan lanskap perpajakan terkini, penulis menyikapi berbagai peluang perpajakan muncul untuk dapat membawa manfaat bagi wajib pajak. Namun, hal ini juga tidak menutup adanya risiko perpajakan.

Perubahan lanskap perpajakan tersebut dapat dilihat mulai dari terbitnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digitalisasi pajak yang tengah dikembangkan otoritas pajak, hingga terbitnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berbagai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman dan kompleksitas asimetris. Risiko waktu untuk beradaptasi, ambiguitas ketentuan teknis, hingga perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi sejumlah aspek yang tidak terhindarkan.

Baca Juga:
Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Pada akhirnya, akan ada implikasi dan tantangan yang harus dihadapi wajib pajak. Beberapa di antaranya seperti potensi perubahan lingkup pajak pada bisnis wajib pajak, kemungkinan peningkatan jumlah sengketa pajak, serta ‘tuntutan’ bagi wajib pajak untuk memahami aturan pajak baru.

Dari berbagai tantangan yang ada, TCF dapat menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan. TCF memungkinkan wajib pajak untuk mengidentifikasi, mengatur, serta memitigasi risiko pajak yang ada.

Dalam ranah yang lebih teknis, kehadiran TCF dapat mengembangkan tata kelola pajak yang lebih baik. Melalui TCF, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku, mengelola risiko pajak, serta mengevaluasi posisi pajak atas bisnis wajib pajak.

Baca Juga:
Perda Baru, Ini Tarif Pajak Daerah Kota Bengkulu

Apabila terjadi perubahan substansial dalam peraturan pajak, TCF dapat membantu wajib pajak untuk beradaptasi sesuai dengan cara yang efisien.

“Selain itu, apabila diperlukan, [melalui penerapan TCF] otoritas pajak dapat diyakinkan bahwa seluruh ketentuan pajak telah terpenuhi, begitu juga dengan potensi risikonya,” tulis Bawono dan Denny dalam artikel tersebut.

Tak hanya itu, TCF memungkinkan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Dengan adanya TCF, risiko pajak dari setiap pilihan dan keputusan bisnis wajib pajak dapat terkakulasi dengan baik.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru soal Tarif Pajak Daerah di Pemerintah Kota Bekasi

Pada akhirnya, jika TCF telah diimplementasikan dengan baik, kehadiran TCF dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN