KINERJA FISKAL

Silaturahmi Virtual, Sri Mulyani Sempat Tanya Target Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 25 Mei 2020 | 13:12 WIB
Silaturahmi Virtual, Sri Mulyani Sempat Tanya Target Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama suaminya Tonny Sumartono saat menggelar silahturahmi bersama para pegawai Kementerian Keuangan melalui video call, Senin (25/5/2020).

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar silaturahmi secara virtual dengan sejumlah pegawai Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia hari ini, Senin (25/5/2020).

Sri Mulyani sempat berdialog dengan beberapa pegawainya yang bertugas di daerah. Misal kepada Kepala KPP Pratama Waingapu Nusa Tenggara Timur Yusuf Sarnoto. Menkeu pun sempat menanyakan soal target penerimaan pajak di sana.

“Targetnya tercapai enggak?” tanya Sri Mulyani kepada Yusuf, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Naikkan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Kata Banggar DPR

Mendengar pertanyaan tersebut, Yusuf menjelaskan sulitnya mengumpulkan pajak di tengah pandemi virus Corona. “Mohon izin Bu, kalau target penerimaan April sama Mei sepertinya agak sulit, Bu,” jawabnya.

Menurut Yusuf, pandemi telah menyebabkan penurunan penerimaan pajak di kantornya. Meski tidak menyebutkan nominal, ia menyebut realisasi penerimaan pajak pada April menurun 26%.

Sementara untuk Mei, Yusuf memperkirakan kondisinya bakal serupa dengan April 2020. “[Virus Corona] dampaknya luar biasa ternyata di KPP kami,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Belanja Meningkat
DALAM pertemuan virtual itu, Sri Mulyani menjelaskan adanya risiko penerimaan menurun akibat pandemi. Di sisi lain, belanja justru meningkat untuk mengatasi masalah kesehatan dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

“Kita perlu meningkatkan kemampuan kita untuk membantu ekonomi supaya semua nggak jatuh akibat Covid. Itu luar biasa tugasnya kita sekarang,” tuturnya.

Selain kondisi penerimaan pajak, Sri Mulyani juga sempat menanyakan situasi Lebaran di Waingapu. Yusuf yang berasal dari Solo lantas menjawab telah merayakan hari raya bersama 75 orang anggotanya di KPP Pratama Waingapu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR