UU CIPTA KERJA

Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Januari 2021 | 13:48 WIB
Siapkan Insentif Pajak, Pemerintah Bakal Atur Kriteria UMK Tertentu

Ilustrasi. Perajin memproduksi gitar di Desa Meunasah Mesjid, Lhokseumawe, Aceh, Jumat (8/1/2021). ANTARA FOTO/Rahmad/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dalam pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya mengatur terkait dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang bisa mendapatkan fasilitas pajak.

Rencana pemerintah tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah melalui uu-ciptakerja.go.id.

"UMK tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh," bunyi Pasal 105 ayat (2) RPP terbaru tersebut, dikutip Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Terdapat empat kriteria yang harus dipenuhi pelaku UMK untuk dapat dikategorikan sebagai UMK tertentu dan berhak mendapatkan fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam pada Pasal 105 ayat (2) RPP tersebut.

Pertama, UMK baru mulai berproduksi atau beroperasi. Kedua, UMK harus memiliki omzet paling besar senilai Rp2 miliar per tahun. Ketiga, UMK harus berusaha pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, transportasi, perhotelan, atau rumah makan.

Keempat, UMK harus mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik. Adapun insentif pajak kepada UMK tertentu ini akan diberikan pemerintah sesuai dengan basis data tunggal UMKM yang akan dibangun oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Untuk diketahui, pada RPP Koperasi dan UMKM turunan UU No. 11/2020 yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id per 28 November 2020, ketentuan fasilitas PPh yang sejenis tertuang dalam Pasal 77 ayat (3).

Kala itu, pemerintah menjanjikan pemberian insentif PPh Final bagi usaha mikro tertentu dengan tarif sebesar 0%. Meski demikian, rancangan beleid tersebut tidak memerinci apa yang dimaksud dengan usaha mikro tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?