KAMUS PAJAK

Siapa Itu Penyelenggara Distribusi dalam PPN Pulsa dan Kartu Perdana?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Februari 2021 | 17:46 WIB
Siapa Itu Penyelenggara Distribusi dalam PPN Pulsa dan Kartu Perdana?

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru pengitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021.

Atas penerbitan PMK tersebut, Ditjen Pajak (DJP) melalui laman resminya menegaskan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer selama ini sudah berlaku. Hal ini berarti diterbitkannya PMK 6/2021 tidak menambah jenis dan objek pajak baru.

Beleid yang berlaku per 1 Februari 2021 ini lebih ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

PMK 6/2021 itu salah satunya menekankan pemungutan PPN atas pulsa dan kartu perdana dilakukan sampai penyelenggara distribusi tingkat kedua. Dengan demikian, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya tidak memungut PPN. Lalu, sebenarnya siapa penyelenggara distribusi?

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 16 PMK 6/2021 pengusaha penyelenggara saluran distribusi atau penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer.

Adapun yang dimaksud dengan pulsa, sesuai dengan Pasal 1 angka 12 PMK 6/2021, adalah pulsa prabayar yang merupakan hak penggunaan produk telekomunikasi dalam satuan perhitungan biaya telepon dan/atau biaya data dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Selanjutnya, Pasal 1 angka 13 PMK 6/2021 menerangkan kartu perdana adalah kartu yang digunakan oleh pelanggan jasa telekomunikasi untuk dapat menggunakan jasa telekomunikasi pascabayar atau prabayar.

Kemudian, mengacu pada Pasal 1 angka 14 PMK 6/2021, token listrik prabayar atau token adalah hak penggunaan tenaga listrik berupa digit angka yang dimasukkan ke dalam meteran dengan sistem pembayaran di awal periode pemakaian.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 1 angka 15 PMK 6/2021 voucer adalah media pembayaran atas pembelian barang dan jasa oleh pembeli atau menerima jasa untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang berbentuk fisik, atau elektronik, untuk penggunaan diskon atau belanja.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Lebih lanjut, PMK 6/2021 setidaknya menyegmentasikan penyelenggara distribusi menjadi 3, yaitu penyelenggara distribusi tingkat pertama, penyelenggara distribusi tingkat kedua, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Pasal 1 angka 17 PMK 6/2021 mendefinisikan penyelenggara distribusi tingkat pertama sebagai penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan/atau kartu perdana dari pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua diartikan sebagai penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Mengutip laman resmi DJP, penyelenggara distribusi tingkat kedua disebut juga dengan distributor tingkat II (server).

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Sementara itu, penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, sesuai dengan Pasal 1 angka 19 PMK 6/2021, didefinisikan sebagai penyelenggara distribusi pada tingkat selanjutnya setelah penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Hal ini berarti penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya merujuk pada rantai distribusi selanjutnya setelah server, di antaranya seperti distributor kecil hingga pengecer yang menjual pulsa dan kartu perdana kepada konsumen akhir.

Untuk PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana, Pasal 4 PMK 6/2021 ini mengatur pemungutan PPN hanya dilakukan sampai distributor tingkat II (server). Dengan demikian, rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu lagi dipungut PPN.

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Misalnya, PT C penyelenggara server pulsa (penyelenggara distribusi tingkat kedua); PT D master dealer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya); dan PT E retailer pulsa (penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya); serta Nyonya Y merupakan pelanggan telekomunikasi.

PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa pada 2 Maret 2021 dari PT D sebesar Rp8 juta. Selanjutnya, pada 17 Maret 2021 PT D selaku master dealer pulsa menerima deposit penjualan pulsa dari PT E sebesar Rp1,5 juta.

Kemudian, PT E selaku pengecer menjual pulsa dengan denominasi Rp10.000 seharga Rp12.000 kepada Nyonya Y. Dalam simulasi ini, PPN wajib dipungut 1 kali oleh PT C sebagai penyelenggara distribusi tingkat kedua yang wajib melakukan pemungutan PPN selaku pengusaha kena pajak.

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

PPN yang dipungut oleh PT C itu senilai Rp800.000 dan wajib dipungut sejak 2 Maret 2021 ketika PT C menerima deposit terkait dengan penjualan pulsa dari PT D. Sementara itu, PT D dan PT E tidak lagi melakukan pemungutan PPN atas penyerahan pulsa dan/atau kartu perdana.

Simpulan
INTINYA penyelenggara distribusi adalah pengusaha yang melakukan kegiatan distribusi pulsa, kartu perdana, token, dan/atau voucer. Penyelenggara distribusi ini setidaknya tersegmentasi menjadi 3, yaitu tingkat I, tingkat II, dan tingkat selanjutnya.

Ketentuan ini bukanlah bentuk pengenaan pajak baru melainkan penyederhanaan administrasi serta mekanisme pemungutan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer yang sudah berlaku sebelum diterbitkannya PMK 6/2021.

Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 6/2021 beserta lampirannya. Anda juga dapat menyimak berita terbaru terkait dengan pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer melalui link berikut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

Rabu, 10 April 2024 | 14:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Opsen BBNKB?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi