PROVINSI DKI JAKARTA

Siap-Siap Razia Pajak Kendaraan Tahap Kedua Bakal Digelar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 September 2017 | 10:59 WIB
Siap-Siap Razia Pajak Kendaraan Tahap Kedua Bakal Digelar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi (BPRD) DKI Jakarta dan Jasa Raharja akan menggelar razia gabungan tahap kedua dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang (BDU).

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan razia tersebut rencananya akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 3 Oktober 2017.

“Razia tahap pertama telah berhasil mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Berdasarkan data yang tercatat, penerimaan pajak kendaraan bermotor Agustus 2017 mengalami peningkatan menjadi Rp905,5 miliar,” ujarnya, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebelumnya, dilansir dalam bprd.jakarta.go.id, razia gabungan tahap pertama sudah digelar sejak awal Agustus yang melibatkan unsur Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, pada Agustus 2017 lalu.

Razia tahap pertama berhasil memberikan tambahan penerimaan kendaraan BDU sebesar Rp165 miliar. Data kendaraan bermotor dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) diatas Rp1 miliar meningkat sekitar 1.400 kendaraan bermotor.

Sementara Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan Razia ini kembali dilakukan untuk menggenjot pendapatan pajak DKI Jakarta dan menertibkan wajib pajak yang selama ini masih menunggak kewajiban pajak kendaraan bermotornya.

“Kami berharap dengan adanya razia pajak kendaraan tahap kedua ini, masyarakat dapat tersadarkan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya sebelum terjaring razia oleh pihak Polda Metro Jaya. Dengan ini bias membantu mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi