PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Digital Baru Rp616 Miliar

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 07:01 WIB
Setoran PPN Digital Baru Rp616 Miliar

Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Pemerintah mencatat penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 23 Desember 2020 senilai Rp616 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan tersebut berasal dari setoran 23 perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN. Menurutnya, setoran PPN produk digital PMSE masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

"Ada 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini, Rp616 miliar," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/12/2020).

Sri Mulyani tidak memerinci nama entitas bisnis yang telah menyetorkan PPN kepada DJP. Menurutnya, masih akan ada 5 perusahaan digital lagi yang akan menyetorkan PPN hingga akhir tahun ini.

Perpu No. 1/2020 yang kini diundangkan sebagai UU No. 2/2020 mengatur barang atau jasa digital akan dikenakan PPN sebesar 10%. Sri Mulyani juga telah merilis PMK No.48/2020 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, penyetoran, serta pelaporan PPN atas produk digital PMSE.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Setelahnya, DJP mulai menunjuk perusahaan digital sebagai pemungut PPN untuk kemudian disetorkan setiap bulan. DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut PPN pada awal Juli 2020, dan hingga kini tercatat ada 46 entitas bisnis yang telah terdaftar.

"Ditjen Pajak terus mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan digital," ujarnya.

Hingga 23 Desember 2020, Sri Mulyani juga mencatat realisasi penerimaan pajak Rp1.019,56 triliun, atau 85,65% dari target Rp1.198,8 triliun. Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan mencapai 76,86%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Desember 2020 | 22:26 WIB

PPN digital ini memiliki potensi yang sangat besar terhadap penerimaan negara terutama untuk menghadapi pandemi covid-19 yang belum selesai. pemerintah dalam hal ini harus menjaring lebih banyak lagi PMSE. selain itu juga perlu dibuat payung hukum yang jelas terhadap PMSE yang sudah terjaring terkait sanksi apabila tidak memungut PPN

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara