PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 25 persen, Sri Mulyani: di Atas Target

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 14:30 WIB
Setoran PPN dan PPnBM Tumbuh 25 persen, Sri Mulyani: di Atas Target

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada 2022 senilai Rp687,6 triliun atau setara dengan 108% dari target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja positif penerimaan PPN dan PPnBM menunjukkan konsumsi masyarakat yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPN juga terus menguat.

"PPN kita tumbuh 24,6%. Ini di atas target," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sri Mulyani menuturkan realisasi penerimaan PPN pada 2022 menunjukkan kinerja positif, baik pada PPN dalam negeri maupun PPN impor. PPN dalam negeri tumbuh 14%, sedikit melambat dari 2021 yang tumbuh 14%.

Penerimaan PPN dalam negeri juga berkontribusi 22,7% dari total penerimaan pajak tahun lalu. Jenis pajak ini juga menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar, melampaui PPh badan yang biasanya menjadi penyumbang utama.

Pertumbuhan PPN dalam negeri terjadi seiring dengan peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, penyesuaian tarif, serta perluasan basis pajak.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

"Ini artinya 2 tahun berturut-turut PPN yang menyumbangkan paling besar terhadap penerimaan pajak kita tetap tumbuh robust double digit," ujarnya.

Untuk PPN impor, lanjut Sri Mulyani, realisasi penerimaannya tumbuh 41%, lebih kuat ketimbang pertumbuhan 2021 sebesar 36%. PPN impor memiliki kontribusi sebesar 15,8% terhadap penerimaan pajak 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Januari 2023 | 12:03 WIB

berkat extensifikasi e-faktur dan tarif naik jadi 11%, bagaimana dengan estimasi restitusi PPN lebih bayar?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah