PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Pasal 26 Naik 27%, Sri Mulyani: Karena Pembayaran Dividen

Dian Kurniati | Rabu, 22 Desember 2021 | 12:11 WIB
Setoran PPh Pasal 26 Naik 27%, Sri Mulyani: Karena Pembayaran Dividen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 mengalami kenaikan 27% hingga November 2021 (yoy), sekaligus menjadi salah satu jenis pajak dengan kinerja pertumbuhan tertinggi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi itu berbanding terbalik dengan periode yang sama 2020, ketika kinerjanya minus 6,9%. Menurutnya, pertumbuhan PPh Pasal 26 yang positif dikarenakan adanya kenaikan pembayaran dividen kepada subjek pajak luar negeri (SPLN).

"Untuk kinerja penerimaan PPh Pasal 26 mengalami kenaikan karena adanya pembayaran dividen. Kami melihat ada lonjakan dari tahun lalu," katanya dalam acara konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Sri Mulyani menuturkan membaiknya kinerja penerimaan pajak mencerminkan pemulihan ekonomi. Perbaikan kinerja juga telah dialami berbagai perusahaan sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membayar dividen, termasuk kepada SPLN.

Menurutnya, pembayaran dividen mengartikan bahwa perusahaan telah mencetak profit dalam beberapa bulan terakhir. Hal itu tercermin dari pertumbuhan setoran PPh Pasal 26 pada Oktober dan November 2021 yang masing-masing tumbuh 73,1% dan 39,1%.

"Ini juga cerita yang cukup positif dari SPLN yang dibayarkan dividen," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Kemenkeu mencatat penerimaan PPh Pasal 26 hingga November 2021 tumbuh 27,0%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 6,9%. Penerimaan jenis pajak tersebut memiliki kontribusi 5,38% terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.

Sementara itu, realisasi total penerimaan pajak hingga November 2021 mencapai Rp1.082,6 triliun, naik 17% dari periode yang sama tahun lalu. Angka tersebut setara dengan 88% terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak akan terus meningkat mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak