KOTA TANGERANG SELATAN

Setoran PBB Tembus Rp200 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Desember 2016 | 08:34 WIB
 Setoran PBB Tembus Rp200 Miliar

CIPUTAT, DDTCNews – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mengapresiasi pencapaian realisasi Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) yang berhasil menembus angka Rp200 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Benyamin mengatakan angka tersebut sangat besar yang menunjukkan banyaknya masyarakat yang membayar pajak. Apalagi PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) Tangsel dari total target Rp1,1 Triliun.

“Hingga November 2016 ini, PAD yang berasal dari PBB Tangsel sudah lebih dari Rp200 miliar dan jumlah tersebut cukup fantastis. Diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan lebih baik lagi,” katanya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Benyamin menuturkan ketika PBB sudah menjadi pajak daerah, maka yang dibutuhkan adalah kesadaran masyarakat. Menurutnya, salah satu potensi pajak yang tidak mempunyai titik kulminasinya itu adalah PBB.

“Kalau izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak lainnya relatif punya titik tertinggi. Tapi jika PBB, luas wilayah kita tetap, bahkan cenderung meningkat karena harga tanah meningkat. Harga dari PBB ini terus menunjukkan tren yang lebih baik,” ungkapnya.

Pemkot Tangsel juga terus melakukan terobosan guna mendorong kesadaran membayar pajak. Bahkan, saat memperingati Hari Ulang Tahun Kota Tangsel yang ke-8, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Asli Daerah (DPPKAD) Tangsel telah memberikan penghargaan atau PBB Achievement Award yang ditujukan kepada para wajib pajak yang telah patuh dan inspiratif dalam membayar pajak bumi dan bangunan.

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Ada empat kategori penghargaan yaitu Golden Tax Achievement Award, Lifetime Achievement Award, Inspiring Achievement Award, dan Platinum Tax Achievement Award.

Pemkot Tangsel juga telah meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi PBB Tangsel yang mulai berlaku sejak 26 November 2016 - 31 Agustus 2017 mendatang. “Jadi sejumlah program yang ada kita dorong agar capaian PBB bisa terus meningkat. Kalau PBB tinggi juga dikembalikan ke masyarakat untuk program kerakyatan,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?