DENMARK

Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:55 WIB
Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Ilustrasi.

KOPENHAGEN, DDTCNews - Kementerian Perpajakan Denmark merilis data tambahan penerimaan negara yang berasal dari pemeriksaan atas dugaan praktik pencucian uang alias money laundering.

Menteri Perpajakan Morten Bodskov mengatakan pemeriksaan atas dugaan pencucian uang pada semester I/2021 mencapai 319 juta kroner Denmark atau setara Rp726 miliar. Tambahan setoran pajak itu berasal dari 1.223 pemeriksaan atas rekomendasi Sekretariat Pencucian Uang Denmark.

"Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi praktik pencucian uang," katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Desak Parlemen Setujui Perpanjangan Diskon Tarif PPN

Bodskov menerangkan tambahan penerimaan mayoritas berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sekitar 89% dari total penerimaan pada semester I/2021 berasal dari pemeriksaan kedua jenis pajak tersebut.

Proses pemeriksaan paling intens terjadi pada April 2021. Otoritas pajak melakukan 220 pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan itu berkontribusi sebesar 93% dari total tambahan penerimaan pada semester I/2021.

Dia mengungkapkan agenda penguatan pengawasan pajak sudah dilakukan pemerintah sejak 2018. Secara total, hasil pengawasan pajak periode 2018 hingga 2020 mampu menghimpun penerimaan senilai 1,5 miliar kroner Denmark.

Baca Juga:
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

"Penguatan kontrol pajak berlaku hingga 2023," terangnya.

Bodskov menambahkan dalam 4 tahun ke depan akan ditugaskan 1.000 pegawai pajak baru untuk meningkatkan pengawasan. Kemudian, otoritas menerapkan alat analis baru berbasis teknologi informasi.

Sasaran pengawasan antara lain identifikasi yurisdiksi surga pajak, mengurangi kesalahan administrasi PPN, dan memerangi praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan pengawasan atas lalu lintas keuangan ke luar negeri dan mengoptimalkan data yang diterima dari luar negeri.

"Kementerian juga merekomendasikan hukuman yang lebih keras bagi penjahat pajak," imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai