KABUPATEN KARAWANG

Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 November 2020 | 12:15 WIB
Setoran Pajak Belum Optimal, Kos-kosan Tak Berizin Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

KARAWANG, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemkab Karawang berencana menyisir kos-kosan yang tidak berizin untuk segera mengurus izin usaha kos-kosannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hadis Herdiana mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) dari pemilik rumah kos belum signifikan. Hal ini dikarenakan masih banyak pemilik kos yang belum memiliki izin sehingga tidak bisa dipungut pajak.

"Belum semua kos-kosan diminta pajaknya. Baru beberapa saja yang sudah mempunyai izin," katanya, dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Hadis menilai potensi peneriman yang bisa dikumpulkan dari kos-kosan di Kabupaten Karawang sesungguhnya sangat besar. Namun, lanjutnya, potensi besar penerimaan pajak tersebut belum tergali secara optimal dikarenakan dua faktor utama.

Pertama, pemerintah perlu melakukan survei langsung untuk menentukan pemilik kos masuk kategori kena pajak atau tidak. Syarat utama pemilik rumah kos bisa ditarik pajak jika memiliki 10 kamar kos atau 10 pintu.

Kedua, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang masif kepada pemilik usaha rumah kos terkait dengan pungutan pajak sebesar 5% dari penghasilan usaha rumah kos. Minimnya sosialisasi ini juga dikarenakan adanya kekurangan SDM.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Jadi yang kena pajak kosan itu yang diatas 10 pintu dan bayar 5% dari penghasilan," tutur Hadis.

Dia menambahkan masyarakat acap kali menyamakan pajak kos sebagai pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2). Dia menegaskan bagi pemilik kos lebih dari 10 pintu maka melekat kewajiban untuk membayar pajak daerah yaitu PBB-P2 dan pajak rumah kos.

"Pajak itu di luar PBB. Bagi pemilik kosan ya bayar PBB dan pajak kos untuk yang diatas 10 pintu," ujar Hadis seperti dilansir karawang.pojoksatu.id. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?