KABUPATEN BULELENG

Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 11:19 WIB
Setoran PAD Meleset, Pemkab Ini Diminta Kejar Penunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

SINGARAJA, DDTCNews—Kinerja pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng, Bali pada 2019 tidak memenuhi target yang ditetapkan APBN. Pemerintah diminta bergerak aktif untuk melakukan penegakan hukum bagi penunggak pajak daerah.

Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Teren mengatakan sanksi tegas harus diberikan pemerintah kepada penunggak pajak lantaran menggerus penerimaan pajak daerah. Sanksi juga diperlukan untuk memberikan efek jera.

"Sanksi berupa pemasangan spanduk dan stiker, itu bagus. Tetapi masih perlu ada tindakan lebih seperti membawa ke ranah hukum agar ada efek jera bagi penunggak pajak," katanya dalam rapat Badan Anggaran DPRD Buleleng dikutip Selasa (14/7/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Wayan menyebutkan tiga sektor usaha perlu menjadi perhatian pemkab agar penerimaan pajak menjadi lancar. Ketiga sektor usaha tersebut adalah kegiatan perdagangan, hotel dan restoran.

Menurutnya ketiga sektor tersebut terus tumbuh setiap tahunnya tetapi kesadaran dalam membayar pajak masih rendah dengan angka piutang pajak yang terus meningkat setiap tahun dari ketiga sektor usaha tersebut.

Wakil Ketua DPRD Buleleng Ketut Susila Umbara mengusulkan selain memberikan sanksi tegas, pemerintah sebenarnya bisa menempuh jalan lain agar pelaku usaha tertib dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Salah satunya dengan memberikan insentif berupa penghapusan denda atau diskon pajak terutang seperti PBB serta relaksasi pajak hotel dan restoran. "Kami minta SKPD agar tegas supaya lebih cepat penyelesaiannya," tutur Ketut.

Sementara itu, Sekda Pemkab Buleleng Gede Suyasa menuturkan pemkab akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait urusan piutang pajak dan mekanisme penyelesaiannya. Nanti, opsi penegakan hukum akan dilakukan pemerintah secara selektif.

"Kami akan terus berkomunikasi, koordinasi dan pendampingan dengan aparat hukum untuk bisa melihat yang mana masuk kategori (hukum) dan yang mana tidak," ujarnya dilansir dari Bali Tribune.

Untuk diketahui, realisasi PAD Kabupaten Buleleng pada 2019 sebesar Rp365,5 miliar. Kinerja setoran PAD tersebut hanya memenuhi 82,3% dari target yang ditetapkan dalam APBD 2019 yang senilai Rp444.1 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT