KABUPATEN JAYAWIJAYA

Setoran Minim, Celengan Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 10:05 WIB
Setoran Minim, Celengan Pajak Disiapkan

WAMENA, DDTCNews — Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jayawijaya, Papua berencana menerapkan celengan pajak khusus bagi wajib pajak (WP) yang menjalankan usaha restoran, rumah makan, dan kafe menyusul rendahnya setoran pajak restoran di wilayah ini.

Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Kabupaten Jayawijaya Rudy Fun mengatakan setiap hari masing-masing WP akan diminta menyisihkan uangnya sebesar Rp10 ribu untuk ditabung, hingga pada akhir bulan akan terkumpul dana lebih dari Rp260 ribu.

“Sementara ini kami siapkan sekitar 20 celengan pajak. Anggarannya terbatas, jadi belum bisa buat banyak celengan. Kami akan ajukan perubahan anggaran tahun ini. Inovasi positif ini sangat menolong kami selaku pemungut pajak daerah,” tutur Rudy, Rabu (22/6).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dalam waktu dekat DPPKAD akan segera melakukan launching celengan pajak ini. Program ini disinyalir sebagai inovasi dari seorang staf DPPKAD yang mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat IV yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya.

DPPKAD sendiri telah menggelar sosialisasi guna menyampaikan gagasan ini kepada para WP yang tak lain merupakan pengusaha restoran, rumah makan dan kafe yang ada di Jayawijaya. Para WP tersebut mengaku setuju dan mendukung rencana pengadaan celengan pajak.

Celengan pajak akan lebih memudahkan sekaligus meringankan beban WP dalam membayar pajak. Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) Jayawijaya terbilang masih minim, untuk itu seperti dikutip suarapapua.com, celengan pajak diharapkan mampu meningkatkan PAD.

Jayawijaya merupakan wilayah yang berada di hamparan Lembah Baliem yang dikelilingi pegunungan Jayawijaya. Jumlah penduduknya mencapai lebih dari 190ribu jiwa. Akses menuju wilayah ini masih mengandalkan jalur udara yang bisa ditempuh dari Jayapura. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan