KABUPATEN BANJARNEGARA

Setor Pajak Tercepat, Kecamatan & Desa Ini Dapat Penghargaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 11:55 WIB
Setor Pajak Tercepat, Kecamatan & Desa Ini Dapat Penghargaan

Penyerahan penghargaan. (Foto: Beritabanjarnegara.com)

BANJARNEGARA, DDTCNews – Sebagai bentuk penghargaan terhadap desa dan kecamatan yang berhasil melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara memberikan insentif dan penghargaan berupa uang dan barang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat Bupati Banjarnegara Prijo Anggoro bersama dengan Sekretaris Daerah dan seluruh Kepala SKPD di pendapa Dipayudha. Anggoro berharap agar prestasi yang telah dicapai dapat dipertahankan serta ditingkatkan lagi ke depannya.

“Ini bentuk penghargaan dari Pemkab, kami juga mengucapkan selamat dam terimakasih atas prestasi yang telah dicapai oleh Kelurahan/Desa/Kecamatan dalam merealisasikan pemungutan PBB untuk sektor pedesaan serta perkotaan tahun 2016 tepat pada waktunya,” tuturnya dalam acara Coffe Morning beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dia juga meminta kepada pejabat Dinas Pendapatan, Pengelolaaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang menangani PBB P2 beserta tim PBB tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan memiliki semangat dalam melaksanakan pengelolaaan PBB P2.

“Pejabat harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan membayar PBB 2015, pejabat lingkungan Pemkab Banjarnegara jangan malah menjadi contoh yang buruk,” ujarnya seperti dilansir dalam beritabanjarnegara.com.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Fahrudin Slamet Susiadi mengatakan pemberian hadiah dan penghargaan tersebut dilakukan sebagai motivasi serta dorongan kepada aparat kelurahan, desa, kecamatan dan pemungut PBB-P2 untuk lebih optimal, sehingga dapat lunas tepat pada waktunya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Fahrudin menyampaikan untuk pajak dengan baku PBB sampai dengan nilai Rp750 juta, Juara 1 diraih Kecamatan Banjarmangu, yang lunas tercepat pada 10 mei 2016, dengan ketetapan tahun 2016 sebesar Rp637 juta. Juara 2 diraij Kecamatan Wanadadi dan juara 3 Kecamatan Pandanarum dengan capaian masing-masing Rp463 juta dan Rp283 juta.

Sedangkan baku di atas Rp750 juta, Juara 1 Kecamatan Bawang Rp1,09 miliar, Juara 2 Kecamatan Susukan yang lunas tercepat 21 Juli 2016 dengan ketetapan tahun 2016 sebesar Rp1,06 miliar, dan juara 3 Kecamatan Purwareja Klampok sebesar Rp981 juta.

Sementara penghargaan untuk kelurahan dan desa lunas tercepat PBB-P2 tahun 2016 untuk baku sampai dengan Rp50 juta yaitu Desa Penggungan Kecamatan Wanayasa yang lunas pada 1 Maret 2016, dengan Ketetapan tahun 2016 sebesar Rp39,57 juta.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sedangkan untuk Baku di atas Rp50 juta-Rp100 juta yakni Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu menjadi yang tercepat dalam pelunasan dengan ketetapan Rp51,3 juta, sementara untuk Baku di atas Rp100juta-Rp150 juta adalah Desa Blambangan Kecamatan Bawang dengan total Rp113,8 juta.

Terakhir, untuk Baku di atas Rp150 juta yakni Desa Gumelem Wetan menjadi yang tercepat dengan nilai ketetapan sebesar Rp163 juta dan lunas pada 19 Juli 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024