ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB
Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) atas denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan perlu melakukan pembayaran dengan kode billing. Pembayaran denda bisa dilakukan lewat bank persepsi, ATM, kantor pos, atau M-banking.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan bahwa wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mengunggah bukti pembayaran denda pajak.

"Jika sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), wajib pajak bisa mengecek secara mandiri melalui DJP Online pada menu Layanan, lalu Rumah Konfirmasi Dokumen, kemudian Cek NTPN," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

Pembayaran denda dilakukan setelah wajib pajak menerima STP.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Pada prinsipnya, meski terlambat dari periode ideal, wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan tanpa harus menunggu STP diterima.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang menanyakan perlu tidaknya mengunggah bukti penyetoran denda keterlambatan lapor SPT Tahunan.

"Saya barusan bayar denda keterlambatan lapor SPT melalui M-banking dan sudah sukses terbayar. Apakah sudah tercatat di akun DJP Online? Atau perlu unggah bukti bayar?" tanya netizen tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Minggu, 28 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Kadin Minta Pemerintah Jangan Buru-Buru Tambah Objek Cukai

Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun