UU CIPTA KERJA

Setelah Revisi UU PPP, Pemerintah Bakal Revisi UU Cipta Kerja

Muhamad Wildan | Senin, 04 Juli 2022 | 15:07 WIB
Setelah Revisi UU PPP, Pemerintah Bakal Revisi UU Cipta Kerja

Sejumlah buruh perempuan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/6/2022). Dalam aksinya mereka menyampaikan lima tuntutan yaitu menolak revisi UU PPP, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari atau harus 9 bulan sesuai Undang-Undang, sahkan RUU PPRT, dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah merevisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) melalui UU 13/2022, pemerintah juga akan merevisi UU Cipta Kerja sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2022.

Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi mengatakan perbaikan atas UU Cipta Kerja diperlukan agar undang-undang tersebut memenuhi asas-asas pembentukan undang-undang.

"Perintah untuk mengubah UU Cipta Kerja berdasarkan revisi UU PPP, ini yang akan kita lakukan ke depan," ujar Elen, Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Anies-Ganjar Minta MK Panggil Menkeu-Mensos di Sidang Sengketa Pilpres

Perbaikan atas UU Cipta Kerja akan dilakukan khususnya untuk memenuhi asas keterbukaan dengan cara meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang.

Revisi UU Cipta Kerja, imbuhnya, akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh MK, yakni selama 2 tahun sejak dibacakannya putusan. Bila tidak, UU Cipta Kerja akan menjadi konstitusional secara permanen.

Tak hanya itu, dalam revisi UU Cipta Kerja pemerintah juga akan melakukan kajian atas materi-materi dalam UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi keberatan masyarakat.

Baca Juga:
KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Anies dan Ganjar

Menurut Elen, terdapat 19 pengujian materiil atas UU Cipta Kerja. Bila dipilah-pilah, mayoritas keberatan masyarakat atas materi UU Cipta Kerja adalah mengenai ketentuan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, dan pertanahan.

"Kita akan melakukan kajian atas ketiga hal tersebut. Mudah-mudahan dalam beberapa waktu ini sudah selesai kita lakukan," ujar Elen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi