PMK 168/2023

Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

Muhamad Wildan | Senin, 22 Januari 2024 | 12:30 WIB
Sesuai PMK 168, Ada Zakat dalam Format Baru Formulir 1721-A1

Formulir 1721-A1.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 turut menyesuaikan format bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima pensiun secara berkala (Formulir 1721-A1).

Dalam format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1) yang terlampir dalam PER-2/PJ/2024, terdapat 1 jenis pengurang baru yakni zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan lewat pemberi kerja. Penyesuaian ini sejalan dengan ketentuan dalam PMK 168/2023.

"Pengurangan yang diperbolehkan ... bagi pegawai tetap yaitu ... zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," bunyi Pasal 10 ayat (1) huruf c PMK 168/2023, dikutip Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Bila zakat dibayarkan oleh pegawai tetap lewat pemberi kerja, zakat tersebut akan langsung menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh Pasal 21 oleh pemotong pajak.

Harapannya, nominal PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja sepanjang tahun pajak lebih mencerminkan nilai PPh terutang wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan dalam setahun.

Dengan berlakunya PMK 168/2023 dan disesuaikannya format bukti potong PPh Pasal 21 pegawai tetap dan pensiunan (Formulir 1721-A1), saat ini terdapat 3 pengurang penghasilan bruto bagi pegawai tetap yakni biaya jabatan, iuran terkait program pensiun dan hari tua, dan zakat.

Baca Juga:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Dokter yang Praktik di Rumah Sakit

Nilai biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto masih tetap sebesar 5% dari penghasilan bruto atau maksimal senilai Rp6 juta per tahun dan Rp500.000 per bulan.

Adapun pengurang penghasilan bruto bagi pensiunan terdiri dari biaya pensiun dan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan melalui pembayar uang pensiun kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, dan lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Nilai biaya pensiun adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan nominal maksimal Rp2,4 juta setahun atau Rp200.000 sebulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan