KEBIJAKAN PAJAK

Serapan Insentif Pajak Rendah, BKF Sebut Pertanda Baik

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 12:00 WIB
Serapan Insentif Pajak Rendah, BKF Sebut Pertanda Baik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif perpajakan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) baru terserap Rp500 miliar hingga 28 April 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan insentif perpajakan yang relatif sepi disebabkan tren pemulihan ekonomi. Menurutnya, sektor usaha yang pulih lebih cepat membuat mereka tidak lagi memanfaatkan insentif pajak.

"Kami menunjukkan adanya tapering pada sektor-sektor yang sudah pulih. Yang belum pulih menjadi fokus pada 2022. Kalau ternyata dia pulih lebih cepat maka pemanfaatan insentif makin berkurang. Itu pertanda yang baik," katanya melalui konferensi video, Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Febrio menuturkan alokasi anggaran insentif perpajakan tercakup dalam klaster penguatan pemulihan ekonomi dalam program PEN. Secara umum, realisasi anggaran pada klaster tersebut juga tergolong masih rendah, yaitu Rp9,22 triliun atau 5,2% dari pagu Rp178,32 triliun.

Kendati demikian, ia memastikan pemerintah akan terus memberikan insentif perpajakan hingga periodenya berakhir. Dia berharap dunia usaha tetap menggunakan insentif tersebut untuk mendorong pemulihannya.

Dia menilai pemanfaatan insentif perpajakan juga sangat berbeda dengan karakteristik penyerapan anggaran untuk klaster PEN lainnya seperti perlindungan sosial.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pemanfaatan insentif pajak tergantung pada kebutuhan dunia usaha, sedangkan penyaluran berbagai bantuan sosial sudah terdaftar sejak awal sehingga realisasinya akan sesuai dengan prediksi atau ekspektasi pemerintah.

"Pemerintah siap dengan insentif, tetapi di sisi lain kita melihat pemulihan ekonomi menyebabkan pemanfaatannya tidak tinggi," ujar Febrio.

Mengenai insentif perpajakan, PMK 3/2022 telah mengatur perpanjangan 3 jenis insentif hingga Juni 2022, yaitu diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Insentif perpajakan lainnya yang diberikan, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Aturan pemberian insentif insentif PPnBM DTP atas mobil pada Januari hingga September 2022 diatur dalam PMK 5/2022.

Terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.

Sementara itu, ketentuan insentif PPN rumah DTP diatur melalui PMK 6/2022. Insentif itu diberikan atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN