KONSULTASI PAJAK

Seragam Bukan Objek Pajak Natura, Ada Syaratnya?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 September 2023 | 14.20 WIB
ddtc-loaderSeragam Bukan Objek Pajak Natura, Ada Syaratnya?

Rinaldi Adam Firdaus,

DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Rossa, staf Divisi SDM perusahaan di Jakarta. Pada akhir tahun, kami berencana memberikan apresiasi berupa seragam jas dan blazer yang dilengkapi dengan logo perusahaan kepada karyawan yang mencapai prestasi tertentu.

Dengan adanya PMK 66/2023, setahu saya, terdapat beberapa kriteria yang mengecualikan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak. Apakah pemberian seragam berupa jas dan blazer tersebut dapat dikategorikan sebagai natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan?

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Rossa atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, memang betul, kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (PMK 66/2023).

Sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh.

Terdapat beberapa kriteria penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan. Salah satu kriterianya adalah natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a, pakaian seragam menjadi salah satu natura yang disebutkan dalam pengecualian. Namun, terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pasal 6 ayat (2) PMK 66/2023:

“Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Oleh karena itu, perlu dicek kembali konteks pemberian seragam tersebut, apakah dilakukan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai. Jika iya, masih perlu dilihat lebih lanjut apakah pemberian tersebut juga telah diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kesimpulan dikecualikan atau tidaknya seragam yang dimaksud perlu memerhatikan pengaturan di atas. Selain itu, kami juga menyarankan agar Ibu Rossa dapat menghubungi account representatif otoritas pajak untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Terima kasih dan semoga bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.