PAJAK WARISAN

Sengketa Pajak Warisan Rp10 Triliun, Ahli Waris Michael Jackson Menang

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Mei 2021 | 10:01 WIB
Sengketa Pajak Warisan Rp10 Triliun, Ahli Waris Michael Jackson Menang

Megabintang Michael Jackson semasa hidup. (Foto: www.aa.com.tr)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Ahli waris megabintang Michael Jackson memenangkan sengketa pajak warisan senilai US$700 juta atau setara dengan Rp10 triliun melawan Internal Revenue Service (IRS).

Pengadilan pajak di AS memutuskan ketetapan IRS atas valuasi harta yang ditinggal oleh Michael Jackson terlalu tinggi. Hal ini membuat pajak warisan yang harus ditanggung oleh ahli waris menjadi lebih tinggi dari yang seharusnya.

"Selama 12 tahun kami telah menyatakan valuasi pemerintah atas aset Michael Jackson terlalu tinggi dan tidak adil. Ahli waris sampai menanggung pajak hingga US$700 juta," ujar eksekutor harta warisan Michael Jackson, John Branca dan John McClain, dikutip Kamis (6/5/2021).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Untuk diketahui, sengketa ini muncul karena IRS memandang terdapat kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta dari ahli waris Michael Jackson.

Akibat kurang bayar tersebut, IRS memerintahkan kepada ahli waris untuk membayar kurang bayar pajak warisan sebesar US$500 juta sekaligus denda akibat kurang bayar sebesar US$200 juta.

"Putusan ini munjukkan betapa tidak masuk akalnya valuasi yang ditetapkan oleh IRS atas harta warisan tersebut," ujar Branca dan McClain seperti dilansir accountancydaily.co.

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Terdapat banyak aspek dari ketetapan IRS yang dikoreksi oleh hakim, salah satunya adalah valuasi atas citra atau image and likeness dari Michael Jackson.

IRS menetapkan valuasi dari citra Michael Jackson mencapai US$161 juta. Namun, pengadilan pajak memandang nilai dari aset tak berwujud tersebut hanya sebesar US$4,15 juta.

Dengan adanya putusan dari pengadilan pajak, ahli waris Michael Jackson masih tetap harus menanggung kurang bayar pajak warisan meski tidak sebesar yang ditetapkan oleh IRS sebelum sengketa. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno