BINCANG ACADEMY

Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB

Bincang Academy episode ke-37.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Perlu dicatat, sifat tersebut hanya berlaku bagi biaya promosi yang memenuhi syarat substansi dan administrasi. Simak videonya: Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya.

Sebagai pengingat, sistem pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak dari otoritas pajak. Terkait biaya promosi, termasuk di antaranya adalah kewajiban administrasi.

Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar, maka Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sehingga timbul suatu sengketa pajak. Kewenangan Dirjen Pajak itu diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Lantas apa saja hal-hal yang perlu diketahui wajib pajak untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan biaya promosi? Bagaimana strategi wajib pajak ketika terjadi sengketa pajak terkait biaya promosi?

Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy episode 37 bersama Assistant Manager of DDTC Consulting Wulan Clara Kartini. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai sengketa, termasuk mengenai biaya promosi.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/kFG4NhNTfyg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:25 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 08 Juni 2023 | 10:30 WIB BINCANG ACADEMY

Mengoptimalkan Penagihan Utang Pajak dalam Kasus Kepailitan

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

BERITA PILIHAN

Jumat, 09 Juni 2023 | 18:58 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pemberian Cuma-Cuma sebagai Objek PPN

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Sri Mulyani Luncurkan SINSW Generasi II, Logistik Lebih Efisien

Jumat, 09 Juni 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Jumat, 09 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wajib Pajak Sedang Diperiksa, Cakupan Pemeriksaan Bisa Diperluas

Jumat, 09 Juni 2023 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Masih Terkontraksi 5,16 Persen, Penerimaan CHT Diyakini Capai Target