BINCANG ACADEMY

Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB

Bincang Academy episode ke-37.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Perlu dicatat, sifat tersebut hanya berlaku bagi biaya promosi yang memenuhi syarat substansi dan administrasi. Simak videonya: Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya.

Sebagai pengingat, sistem pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak dari otoritas pajak. Terkait biaya promosi, termasuk di antaranya adalah kewajiban administrasi.

Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar, maka Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sehingga timbul suatu sengketa pajak. Kewenangan Dirjen Pajak itu diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Lantas apa saja hal-hal yang perlu diketahui wajib pajak untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan biaya promosi? Bagaimana strategi wajib pajak ketika terjadi sengketa pajak terkait biaya promosi?

Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy episode 37 bersama Assistant Manager of DDTC Consulting Wulan Clara Kartini. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai sengketa, termasuk mengenai biaya promosi.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/kFG4NhNTfyg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurang Penghasilan Bruto untuk Pegawai Tetap

Kamis, 14 Maret 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ini Data Terbaru Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:45 WIB PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

Turun, Jumlah Berkas Sengketa yang Masuk Pengadilan Pajak pada 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru