BINCANG ACADEMY

Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB

Bincang Academy episode ke-37.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya promosi merupakan salah satu biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Perlu dicatat, sifat tersebut hanya berlaku bagi biaya promosi yang memenuhi syarat substansi dan administrasi. Simak videonya: Biaya Promosi sebagai Pengurang PPh, Ternyata Begini Strateginya.

Sebagai pengingat, sistem pajak di Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menjalankan kewajiban pajaknya tanpa menggantungkan adanya surat ketetapan pajak dari otoritas pajak. Terkait biaya promosi, termasuk di antaranya adalah kewajiban administrasi.

Apabila Dirjen Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang tidak benar, maka Dirjen Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sehingga timbul suatu sengketa pajak. Kewenangan Dirjen Pajak itu diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

Lantas apa saja hal-hal yang perlu diketahui wajib pajak untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan biaya promosi? Bagaimana strategi wajib pajak ketika terjadi sengketa pajak terkait biaya promosi?

Simak penjelasan dan strateginya dalam Bincang Academy episode 37 bersama Assistant Manager of DDTC Consulting Wulan Clara Kartini. Wulan merupakan konsultan pajak yang berpengalaman menangani berbagai sengketa, termasuk mengenai biaya promosi.

Selengkapnya, tonton videonya melalui link berikut:

https://youtu.be/kFG4NhNTfyg

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 05 April 2024 | 17:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi Peredaran Usaha dan HPP

Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?