FILIPINA

Senat Minta Kenaikan Tarif Pajak Sekolah Swasta Dibatalkan

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Juni 2021 | 15:01 WIB
Senat Minta Kenaikan Tarif Pajak Sekolah Swasta Dibatalkan

Sejumlah siswa sekolah swasta di Manila, Filipina, berjalan pulang setelah jam pelajaran berakhir. Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto mendesak Bureau of Internal Revenue membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pada sekolah swasta. (Foto: Araullo High School/Rappler/metronewscentral.net/)

MANILA, DDTCNews - Presiden Senat Pro Tempore Filipina Ralph Recto mendesak otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) membatalkan rencana kenaikan tarif pajak pada sekolah swasta.

Recto mengatakan kebijakan itu akan menambah beban keuangan sekolah swasta di tengah pandemi Covid-19. Apalagi, lanjutnya, tercatat sejumlah sekolah swasta telah tutup karena tertekan akibat pandemi dan kesulitan mendapatkan siswa baru.

"[Kebijakan] itu tidak logis dan tidak masuk akal, serta bertentangan dengan semangat hukum," katanya kepada wartawan di Manila, seperti dikutip Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Recto mengatakan BIR telah menerbitkan Peraturan Pendapatan BIR No. 5/2021 (RR 5-2021) yang mengatur pajak penghasilan pada lembaga pendidikan swasta naik dari 10% menjadi 25%.

Menurutnya, kenaikan tarif hingga 150% itu bertentangan dengan UU Pemulihan dan Insentif Pajak Perusahaan (CREATE) yang melindungi dampak pandemi Covid-19. UU CREATE mengatur pembebasan PPh dan tarif pajak preferensial untuk sekolah swasta diturunkan menjadi 1%.

Namun, surat Kepala BIR Caesar Dulay kepada Dewan Koordinasi Asosiasi Pendidikan Swasta menyatakan insentif pajak itu tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, melainkan hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Recto menilai BIR keliru menafsirkan UU CREATE mengenai lembaga pendidikan yang berhak memperoleh insentif. Menurutnya, semua lembaga pendidikan dapat dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif di tengah pandemi Covid-19.

Di sisi lain, lanjutnya seperti dilansir inquirer.net., definisi nirlaba hanya tepat untuk diberlakukan pada rumah sakit, karena sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut bayaran.

Sementara itu, Senator Nancy Binay menyebut kenaikan tarif pajak pada sekolah swasta akan turut merugikan siswa dan guru, yang selama ini telah berupaya menjalani pembelajaran jarak jauh.

Jika kebijakan itu berlaku, dia khawatir para guru akan kehilangan pekerjaan dan akses pendidikan pada siswa terputus karena sekolah tutup. "Sudah banyak sekolah swasta yang tutup karena pandemi. Jika peraturan itu diterapkan, pasti lebih banyak dari mereka yang akan ditutup," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juni 2021 | 22:52 WIB

Kebijakan kenaikan tarif pajak sekolah swasta yang drastis dari 10% menjadi 25% sangatlah tidak tepat terlebih lagi di tengah kondisi pandemi seperti ini. Kenaikan tersebut hanya akan menambah beban sekolah swasta yang telah tertekan akibat pandemi karena kesulitan mendapatkan siswa baru. Dikhawatirkan nantinya sekolah-sekolah tutup yang tentunya akan menyulitkan guru dan siswa sehingga desakan Presiden Senat Pro Tempore Filipina untuk membatalkan rencana kenaikan ini patut dipertimbangkan oleh otoritas pajak. Bilamana otoritas pajak ingin meningkatkan penerimaan negara mestinya masih ada sumber-sumber lain yang bisa dikenakan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi