LAYANAN ONLINE DJP

Sementara Tak Bisa Diakses

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 24 Juni 2016 | 08:41 WIB
Sementara Tak Bisa Diakses

JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa sistem layanan online DJP untuk sementara tidak dapat diakses, mulai Jumat 24 Juni 2016 pukul 16.00 WIB.

Pengumuman itu tercantum dalam halaman website resmi DJP. Layanan online DJP tersebut tidak dapat diakses lantaran DJP akan melakukan kegiatan migrasi database.

"Layanan online DJP dapat diakses kembali pada Senin, 27 Juni 2016 Pukul 06.00 WIB," bunyi pengumuman tertulis tersebut.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Sebelumnya, DJP juga telah mengimbau wajib pajak untuk melakukan update database e-Faktur karena akan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur pada 22 Juni Pukul 22.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2016 Pukul 02.00 WIB.

"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak," bunyi keterangan tertulis DJP di website resminya.

DJP menyebutkan pada waktu tersebut server e-Faktur untuk sementara waktu juga tidak dapat diakses. Hanya saja tidak dijelaskan secara jelas seperti apa bentuk peremajaan aplikasi e-Faktur yang dilakukan, serta efeknya kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) pengguna aplikasi tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT