KEBIJAKAN SUBSIDI

Selain Solar, Dua Komoditas Ini Dapat Suntikan Subsidi Tambahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Maret 2018 | 08:54 WIB
Selain Solar, Dua Komoditas Ini Dapat Suntikan Subsidi Tambahan

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menambah subsidi untuk bahan bakar minyak jenis solar. Penambahan subsidi ini naik dari Rp500 per liter menjadi Rp1.000 per liter. Beban Subsidi pun bertambah hingga tembus lebih dari Rp4 triliun.

Namun, komoditas solar tidak sendirian. Listrik dan batu bara juga mendapat tambahan alokasi subsidi pemerintah. Tambahan subsidi ini ditetapkan sebagai respons atas gejolak perubahan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, serta harga acuan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

"Kenaikan subsidi solar agar Pertamina tidak mengalami beban secara perusahaan. Kami juga melakukan capping (pembatasan) harga jual batubara kepada PLN untuk jatah DMO-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Senin (12/3).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jika Pertamina bisa menarik napas dengan kenaikan subsidi, begitu halnya dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN). Korporasi mendapat batasan harga pembelian DMO batu bara ditetapkan pemerintah sebesar 70 dolar AS per ton. Angka ini turun dari batas harga keekonomiannya yang sebesar 100,69 dolar AS per ton.

"Listrik dalam hal ini PLN masih disubsidi karena sumber-sumber pembangkitnya masih mix dari batu bara, kita pengaruhi harga keekonomiannya yang masih disubsidi," terang Sri Mulyani.

Sementara itu, subsidi listrik akan menyesuaikan dengan adanya tambahan 1 juta pelanggan baru untuk rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA). Oleh karena itu, alokasi subsidi dari yang tadinya untuk 23,1 juta pelanggan dalam APBN 2018 ditambah menjadi 24,1 juta pelanggan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"Kita jaga agar kenaikan harga minyak mentah tidak langsung memengaruhi harga di dalam negeri terutama yang masih bersubsidi. Poinnya adalah agar daya beli masyarakat dapat dijaga," paparnya.

Di luar ketiga komoditas tersebut, pemerintah tidak menggelontorkan tambahan subsidi. Seperti LPG 3 kilogram dan bahan bakar minyak jenis premium tidak ada perubahan kebijakan subsidi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP