ADMINISTRASI PAJAK

Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 September 2022 | 12:37 WIB
Selain Bikin e-Faktur, Sertifikat Elektronik dari DJP Perlu untuk Ini

Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Kepemilikan sertifikat elektronik menjadi salah satu syarat bagi wajib pajak agar dapat membuat e-faktur. Ketentuan tersebut sudah ditegaskan dalam Pasal 14 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

“Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan sertifikat elektronik kepada wajib pajak untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik,” bunyi Pasal 40 ayat (1) PER-40/PJ/2020, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Selain dibutuhkan dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur), sertifikat elektronik dibutuhkan dalam berbagai layanan perpajakan. Berikut perinciannya:

  • permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP);

  • pembuatan faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur);

  • pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik, pembuatan dan pelaporan SPT Masa pajak penghasilan (e-bupot);

  • pengajuan surat keberatan secara elektronik;

  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh wajib pajak secara elektronik;

  • pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan wajib pajak secara elektronik; dan/atau

  • layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Permohonan, permintaan, pengajuan, dan dokumen elektronik yang disampaikan melalui layanan perpajakan secara elektronik dianggap telah ditandatangani oleh wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika tanda tangan elektronik yang dipergunakan oleh wajib pajak dapat diverifikasi dan diautentikasi oleh sistem DJP.

Setiap wajib pajak yang telah diberikan sertifikat elektronik dapat menggunakan layanan perpajakan secara elektronik, kecuali layanan permintaan NSFP dan pembuatan e-faktur.

Pasalnya, untuk menggunakan kedua layanan yang dimaksud, wajib pajak harus sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan