KEBIJAKAN CUKAI

Sektor Pariwisata Bangkit, Setoran Cukai Miras Tumbuh 24 Persen

Dian Kurniati | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:00 WIB
Sektor Pariwisata Bangkit, Setoran Cukai Miras Tumbuh 24 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol pada 2022 mencapai Rp8,07 triliun, naik 24% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemenkeu menyebut kinerja penerimaan cukai MMEA dipengaruhi peningkatan produksi, terutama di dalam negeri. Kondisi tersebut juga sejalan dengan bangkitnya sektor pariwisata dari pandemi Covid-19 sehingga meningkatkan permintaan minuman beralkohol.

"Peningkatan produksi ini juga merupakan dampak membaiknya ekonomi nasional, terutama dari sektor perhotelan dan pariwisata," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Laporan APBN Kita menyebut realisasi penerimaan dari cukai MMEA senilai Rp8,07 triliun tersebut juga setara dengan 117,6% dari target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022 senilai Rp6,86 triliun.

Pertumbuhan penerimaan cukai MMEA pada 2022 tersebut lebih baik ketimbang tahun sebelumnya. Pada 2021, realisasi pertumbuhan penerimaan cukai MMEA tercatat hanya Rp6,5 triliun atau tumbuh 13% dari 2020.

Lebih lanjut, volume produksi MMEA pada 2022 masih didominasi dari perusahaan dalam negeri. Dalam hal ini, kontribusi MMEA produksi dalam negeri mencapai 98,2%.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Secara keseluruhan, penerimaan cukai sepanjang 2022 mencapai Rp226,88 triliun atau setara dengan 103,13% dari target Rp220 triliun. Realisasi setoran tersebut tumbuh 16% karena dipengaruhi faktor efektivitas kebijakan tarif dan pengawasan.

Cukai hasil tembakau tetap menjadi kontributor terbesar dengan realisasi senilai Rp218,62 triliun atau tumbuh 16%. Salah satu faktor pendorong pertumbuhannya ialah implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi