PODTAX

Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 15:20 WIB
Sejauh Mana Kekuasaan Negara untuk Memungut Pajak?

PAJAK merupakan sumber penerimaan yang paling dominan dari APBN. Seperti kita ketahui bahwa setiap tahunnya pemerintah mengusulkan target penerimaan pajak kepada DPR yang pada akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Target ini sekaligus menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menentukan anggarannya.

Mengingat peran krusial dari pajak, kita juga perlu untuk menarik ke belakang sebenarnya bagaimana dasar pungutan pajak di Indonesia serta sejauh mana negara memiliki daya paksa yang kuat dalam memungut pajak hingga wajib pajak menjadi patuh untuk melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Selain itu, sebagai warga negara, kita juga perlu mengetahui mekanisme check and balances dalam pemungutan pajak, terutama jika terjadi konflik atau sengketa pajak. Lantas, bagaimana pula kewenangan masing-masing lembaga pemerintah dalam bidang pajak?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Lenida Ayumi berbincang dengan Dosen Ilmu Perpajakan dan Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Militer Prof. Tjip Ismail. Mereka akan mengupas dasar pemungutan pajak serta batasan kekuasaan negara dalam memungut pajak.

Di episode ini, DDTC Podtax juga mengadakan kuis perdana dengan hadiah yang menarik. Penasaran seperti apa kuisnya dan bagaimana mekanismenya? Ayo tonton dan dengarkan selengkapnya hanya di DDTC Podtax!


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?