Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan jumlah wajib pajak yang telah mendaftarkan diri untuk memperoleh e-SPPT PBB baru sekitar 580.000 orang atau 29% dari total wajib pajak sebanyak 2 juta orang.
Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan Bapenda terus menggalakkan sosialisasi terkait dengan e-SPPT PBB untuk meningkatkan jumlah wajib pajak yang mendaftarkan diri.
"Mengingat e-SPPT PBB-nya baru cetak, jadi digalakkan sosialisasi," katanya, dikutip pada Senin (7/6/2021).
Tahun ini, SPPT PBB di DKI Jakarta tidak lagi dalam bentuk kertas, melainkan berbentuk dokumen elektronik. SPPT tersebut disampaikan secara online melalui sistem e-SPPT PBB yang dikembangkan oleh Bapenda DKI Jakarta.
Untuk memperoleh e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui dua kanal yang tersedia antara lain https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau aplikasi JAKI. Adapun aplikasi JAKI tersedia di Playstore untuk perangkat Android dan App Store untuk iPhone.
Bila berhasil mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB, wajib pajak akan mendapatkan dokumen e-SPPT PBB pada e-mail terdaftar. Seperti diatur Pergub 23/2021, SPPT PBB berbentuk elektronik tersebut adalah dokumen yang valid.
Tak hanya SPPT PBB tahun 2021, wajib pajak dapat mengakses data tagihan dan pembayaran PBB melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt/informasi_sppt. Bila diperlukan, e-SPPT PBB dapat dicetak oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak masih mengalami kendala dalam mendaftarkan diri pada sistem e-SPPT PBB atau ingin memperbaiki data yang tercantum dalam SPPT PBB, wajib pajak dapat menghubungi call center pada nomor 1500-177, mengirim e-mail ke [email protected], atau menghubungi Kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) setempat.
Pemprov DKI Jakarta berharap wajib pajak dapat lebih mudah mengakses dokumen perpajakan yang dibutuhkan melalui e-SPPT PBB tersebut, sekaligus mendorong digitalisasi pajak daerah. (rig)