PROVINSI BANGKA BELITUNG

Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Dian Kurniati | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:45 WIB
Segera Urus! Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 5 Hari Lagi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGKAL PINANG, DDTCNews – Pemprov Bangka Belitung akan segera mengakhiri pemberian insentif pajak berupa pembebasan denda administrasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 31 Januari 2020.

Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kabupaten Bangka Ahmad Taufik mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut telah dimulai sejak 2 November 2020. Kebijakan itu berlaku untuk semua kendaraan yang berpelat nomor Bangka Belitung atau BN.

"Insentif ini merupakan stimulan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," katanya.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Kebijakan pemutihan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur No. 66/2020 yang diteken pada 21 Oktober 2020. Tak hanya pajak kendaraan bermotor, program pemutihan tersebut juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Menurut Ahmad, program pemutihan tersebut sangat meringankan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Jika mengikuti program pemutihan itu, pemilik kendaraan bisa terbebas dari ancaman denda 2% per bulan.

Jika terakumulasi, denda bisa mencapai 49% dalam 1 tahun. Apabila tunggakan tetap tidak dibayar, dendanya akan mencapai 73%. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan dapat mendatangi kantor-kantor Samsat setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Ahmad memastikan pelayanan di kantor Samsat tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19.

Khusus di Kantor Samsat Kabupaten Bangka, terdapat layanan prioritas bagi masyarakat yang sudah lanjut usia dan penyandang disabilitas. Mereka tak perlu mengantre dan akan memperoleh kemudahan ketika membayar pajak kendaraan bermotornya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2021 | 08:21 WIB

Pemerintah sudah sangat mempermudah masyarakat untuk membayar pajak. jadii, sebagai wajib pajak sudah seharusnya patuh dalam membayar pajak🥰

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak