PROVINSI SULAWESI UTARA

Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 November 2022 | 22:09 WIB
Segera Lunasi Tunggakan Pajak! Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews - Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun berturut-turut, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus. Kebijakan ini direncanakan berlaku tahun depan.

"Segeralah lunasi kewajiban, karena dengan membayar pajak kita dapat berkendara dengan nyaman, termasuk juga ikut berpartisipasi dalam menopang pembangunan daerah," ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen, dikutip Selasa (22/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bila registrasi kendaraan bermotor dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang dan berstatus bodong permanen.

Untuk tahun ini, June mengatakan Pemprov Sulut telah memberikan keringanan PKB yang berlaku hingga akhir tahun.

"Ayo manfaatkan program keringanan pajak tahun 2022. Dengan begitu, kita akan menjadi warga negara yang taat pajak," ujar June seperti dilansir sindomanado.com.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Untuk diketahui, Pemprov Manado memberlakukan pemutihan PKB serta keringanan tunggakan PKB.

Keringanan tunggakan PKB yang diberikan berupa pengurangan pokok sebesar 50% untuk tunggakan tahun ke-2 hingga pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan tahun ke-6 dan seterusnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M