KABUPATEN SUKABUMI

Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Muhamad Wildan | Jumat, 19 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Segara Manfaatkan! Pemutihan Pajak Cuma Sampai 31 September 2022

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi memberikan pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sukabumi Dadang mengatakan insentif tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-152 Kabupaten Sukabumi.

"Dengan harapan adanya SK stimulus ini, pendapatan daerah dari piutang akan bertambah," katanya, dikutip pada Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Fasilitas diberikan bila wajib pajak melakukan pembayaran paling lambat pada 31 September 2022. Stimulus yang diberikan antara lain pengurangan pokok pajak atas piutang PBB tahun pajak 1994 hingga 2021. Pengurangan pokok yang diberikan sebesar 10%.

Pemkab Sukabumi juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dadang mengimbau wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya dan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pemda.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Kalau bayar melebihi bulan September normal lagi dan dikenakan denda lagi seperti biasa," ujarnya seperti dilansir jurnalsukabumi.com.

Sebagai informasi, Pemkab Sukabumi menargetkan pendapatan asli daerah pada tahun ini sejumlah Rp644,9 miliar. Hingga 14 Juli 2022, realisasi pendapatan asli daerah baru Rp365,7 miliar atau 57% dari target. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak