Presiden Joko Widodo meninjau sebuah kendaraan listrik dan alat pengisi daya baterainya saat meresmikan peletakan batu pertama (groundbreaking) pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres/Agus Suparto/Handout/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Aturan baru mengenai tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik mulai berlaku per 16 Oktober 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 menyatakan pemberian tarif PPnBM atas mobil listrik diberlakukan untuk mendukung percepatan penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor. PP 74/2021 merevisi PP terkait dengan pengenaan PPnBM kendaraan bermotor sebelumnya, yakni PP 73/2019.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021," bunyi beleid tersebut, dikutip Kamis (16/9/2021).
PP 74/2021 mengatur kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.
Sementara pada jenis kendaraan lainnya, terdapat perubahan dibandingkan dengan PP 73/2019. Pada beleid yang lama, kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles juga mendapatkan perlakuan pajak yang sama.
Dengan PP 74/2021, diatur DPP kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid naik dari 13,33% menjadi 40% dari harga jual. Tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid berkapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gr/km.
Pemerintah juga menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33% dari harga jual menjadi 46,66% dari harga jual. Adapun tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15%.
Tarif dan DPP PPnBM tersebut berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid berkapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gr/km hingga 125 gr/km.
Sementara pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan yakni sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gr/km.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR menyatakan revisi PP 73/2019 dibutuhkan untuk menaikkan daya saing kendaraan listrik di Indonesia. Revisi dilakukan dengan menaikkan tarif PPnBM pada mobil hybrid, yang saat ini menjadi pesaing paling dekat kendaraan listrik. (sap)