KOTA BANDAR LAMPUNG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemkot Langsung Tawarkan Diskon Pajak PBB

Dian Kurniati | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:00 WIB
Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemkot Langsung Tawarkan Diskon Pajak PBB

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung berencana mengadakan program pemberian insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan pemkot memberikan insentif pajak untuk mendorong kepatuhan masyarakat. Insentif juga dimaksudkan untuk dapat memberikan keberpihakan kepada warga tidak mampu.

"Kami berharap dengan adanya potongan tersebut, masyarakat bisa semakin taat membayar pajak," katanya, dikutip Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Eva menuturkan pemerintah memberikan potongan PBB dengan besaran yang berbeda-beda. Pada wajib pajak dengan nilai PBB hingga Rp100.000 akan mendapatkan pembebasan pajak.

Potongan 30% diberikan kepada wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp100.000 hingga Rp300.000. Sementara itu, diskon 20% berlaku pada nilai PBB di atas Rp300.000 hingga Rp500.000.

Dia berharap insentif akan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan pentingnya pembangunan di daerah. Sebab, pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Eva menjelaskan pajak daerah memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, optimalisasi pengumpulan pajak akan berdampak pada pelaksanaan program pembangunan di Bandar Lampung.

Saat ini, pemkot telah menerbitkan 263.322 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) PBB-P2 ke 20 kecamatan. Penerimaan PBB pun diproyeksi akan mencapai Rp110 miliar.

"Kami harap pendapatan PBB tahun 2022 bisa lebih banyak dari tahun sebelumnya. Tahun 2021 masih dalam situasi pandemi, jadi tahun 2022 ini semoga lebih baik lagi," ujarnya seperti dilansir lampungpro.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM