DEDDY CORBUZIER:

'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Dian Kurniati
Sabtu, 26 September 2020 | 10.01 WIB
'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Selebritas Deddy Corbuzier. (Foto: Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Deddy Corbuzier mengungkap telah membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi senilai Rp3,4 miliar untuk tahun pajak 2019.

Deddy membocorkan tagihan pajak itu saat mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam program podcast pada akun Youtube pribadinya. Dia juga memamerkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada Suryo.

"Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar, Pak," katanya dalam video Youtube, disaksikan Jumat (25/9/2020).

Mendengar cerita Deddy, Suryo spontan merespons, "Alhamdulillah, saya doakan lebih banyak lagi nanti."

Deddy agak terkejut mendengar tanggapan itu, dan meminta Suryo mengulangi jawabannya. Setelah mendengar ulang tanggapan Suryo, Deddy lantas menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar.

Suryo pun menjelaskan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, wajib pajak sesuai perintah undang-undang harus ikut berkontribusi membangun negara.

Deddy lalu mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut kepada Suryo. "Jalan depan rumah saya masih bolong-bolong, Pak," katanya.

Menurut Suryo masalah jalan berlubang itu sudah bukan lagi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP), karena ada kementerian lain yang bertugas memanfaatkan uang pajak untuk pembangunan.

Dia menyarankan Deddy melaporkan temuan jalan berlubang itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau pemerintah daerah.

Obrolan Deddy dan Suryo kemudian beralih pada posisi pajak di tengah pandemi virus Corona. Deddy mengusulkan pemerintah tidak memungut pajak sementara waktu karena ekonomi masyarakat tengah tertekan akibat pandemi.

Suryo kemudian menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Di pengujung pembicaraan tersebut, Suryo meminta masyarakat lebih patuh membayar pajak. "Nggak usah takut sama orang pajak," imbuhnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
mona
baru saja
Taat pajak membangun bangsa 👍