DEDDY CORBUZIER:

'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Dian Kurniati | Sabtu, 26 September 2020 | 10:01 WIB
'Saya Bayar Pajak Rp3,4 Miliar'

Selebritas Deddy Corbuzier. (Foto: Youtube Deddy Corbuzier)

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Deddy Corbuzier mengungkap telah membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi senilai Rp3,4 miliar untuk tahun pajak 2019.

Deddy membocorkan tagihan pajak itu saat mengundang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam program podcast pada akun Youtube pribadinya. Dia juga memamerkan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) kepada Suryo.

"Saya kemarin bayar pajak tahun ini Rp3,4 miliar, Pak," katanya dalam video Youtube, disaksikan Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Mendengar cerita Deddy, Suryo spontan merespons, "Alhamdulillah, saya doakan lebih banyak lagi nanti."

Deddy agak terkejut mendengar tanggapan itu, dan meminta Suryo mengulangi jawabannya. Setelah mendengar ulang tanggapan Suryo, Deddy lantas menyampaikan curahan hatinya yang merasa tidak rela membayar pajak dalam jumlah besar.

Suryo pun menjelaskan kewajiban membayar pajak telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, wajib pajak sesuai perintah undang-undang harus ikut berkontribusi membangun negara.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Deddy lalu mempertanyakan penggunaan uang pajak tersebut kepada Suryo. "Jalan depan rumah saya masih bolong-bolong, Pak," katanya.

Menurut Suryo masalah jalan berlubang itu sudah bukan lagi tanggung jawab Ditjen Pajak (DJP), karena ada kementerian lain yang bertugas memanfaatkan uang pajak untuk pembangunan.

Dia menyarankan Deddy melaporkan temuan jalan berlubang itu kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Obrolan Deddy dan Suryo kemudian beralih pada posisi pajak di tengah pandemi virus Corona. Deddy mengusulkan pemerintah tidak memungut pajak sementara waktu karena ekonomi masyarakat tengah tertekan akibat pandemi.

Suryo kemudian menjelaskan pemerintah telah memberikan berbagai insentif pajak kepada hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Insentif pajak itu meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pembebasan PPh Pasal 22 Impor, potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Di pengujung pembicaraan tersebut, Suryo meminta masyarakat lebih patuh membayar pajak. "Nggak usah takut sama orang pajak," imbuhnya. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 September 2020 | 10:41 WIB

Taat pajak membangun bangsa 👍

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk