KULIAH HUKUM PAJAK-STHI JENTERA

Sambangi DDTC, Mahasiswa STHI Jentera Pelajari Konsep Subjek Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 27 September 2018 | 13:31 WIB
Sambangi DDTC, Mahasiswa STHI Jentera Pelajari Konsep Subjek Pajak Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing berfoto bersama mahasiswa STHI Jentera dalam perkuliahan hukum pajak di Menara DDTC, Jakarta, Kamis (26/9). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera mengadakan kunjungan ke kantor DDTC dalam rangka mengikuti kuliah hukum pajak, dengan pembicara Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing dan Senior Specialist Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.

Tema kuliah kali ini berkenaan dengan konsep subjek pajak dalam konteks pajak penghasilan (PPh) di Indonesia. Materi yang didiskusikan mencakup ketentuan prosedur formal wajib pajak dan pengusaha kena pajak, wakil wajib pajak, serta berbagai persoalan di lapangan terkait materi tersebut.

Dalam pemaparannya, Riyhan mengatakan setiap negara mempunyai kriteria atau ketentuan untuk mengkategorikan seseorang sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. Menurutnya, konsep subjek pajak ini penting untuk dipahami.

Baca Juga:
DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

"Penentuan subjek pajak mungkin bagi sebagian orang terlihat remeh karena ini adalah hal dasar dan berada di pasal-pasal awal Undang-Undang PPh. Tapi setelah perkuliahan hari ini bisa kita lihat bahwa penentuan subjek pajak adalah hal yang kompleks dan justru sering sekali menjadi objek sengketa antara fiskus dan wajib pajak, terutama kaitannya dalam transaksi lintas-batas negara," ujarnya kepada mahasiswa STHI Jentera yang hadir di Menara DDTC, Jakarta, Rabu (26/9).

Menurut aturan di Indonesia, orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia akan menjadi subjek pajak dalam negeri. Termasuk pula badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Sementara subjek pajak luar negeri merupakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Baca Juga:
Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Ganda menambahkan dalam kasus tertentu sulit untuk menentukan status subjek pajak pada seseorang, misalnya untuk seseorang yang suka berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain dan hanya menetap untuk sementara waktu saja.

“Jika ada orang yang bertahun-tahun selalu berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain, dan tidak pernah tinggal di satu negara lebih dari 30 hari dalam 2 atau 3 tahun terakhir, maka di manakah dia menjadi subjek pajak dalam negeri?” tanya Ganda untuk memantik diskusi dalam perkuliahan tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan DDTC terhadap STHI Jentera yang membuka kelas hukum pajak pada program sarjana hukum peminatan hukum bisnis.

Baca Juga:
USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Dukungan tersebut berupa saran terhadap kurikulum dan tenaga pengajar serta fasilitas library untuk mendukung proses belajar.

STHI Jentera didirikan pada tanggal 1 Juli 2011 dan dikelola oleh Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (YSHK), sebuah institusi dengan berbagai pengalaman dalam bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan sistem informasi hukum.

Dengan visi sebagai sekolah para pembaru hukum, Jentera membawa misi menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang kondusif untuk dapat berkreasi dan berkontribusi bagi kemajuan bidang hukum di Indonesia. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Ajukan Suket WNI Penuhi Syarat Menjadi SPLN Belum Bisa Elektronik

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Jumat, 22 Maret 2024 | 21:32 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

USU dan KPP Pratama Medan Polonia Gelar Pojok e-Filing

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?